Pesatnya perkembangan teknologi informasi, perubahan perilaku nasabah, dan kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut Bank untuk bertransformasi dalam menciptakan inovasi melalui penyelenggaraan Produk Bank. Untuk mendukung hal tersebut, OJK melakukan revolusi pengaturan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan daya saing bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan mengedepankan manajemen risiko melalui penerbitan POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
COURSE OUTLINE
- Definisi dan klasifikasi Produk Bank
- Kriteria Produk Bank yang memerlukan izin (yaitu Produk Bank baru)
- Penyampaian Rencana Penyelenggaraan Produk Bank (RPPB)
- Proses validasi sesuai POJK 13 dan prosedur penyelenggaraan Produk Bank
- Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Produk Bank
- Mekanisme penyelenggaraan Produk Bank baru (proses perizinan yang dilalui)
- Penghentian Produk Bank
- Pelaporan
- Pemenuhan prinsip perlindungan konsumen dan/atau prinsip syariah
- Mekanisme penyelenggaraan kegiatan untuk kepentingan Bank sendiri
- Peralihan
- Validasi Assessment Pengusulan Produk Baru