Untuk mencapai pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing. Sebagai tindak lanjut dari penyempurnaan pengaturan dimaksud, serta untuk menciptakan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional, Bank Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PBI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing. PADG ini diatur mengenai transaksi di pasar valuta asing terhadap rupiah antara bank dan pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing yang antara lain mengatur mengenai penggunaan kontrak dalam bertransaksi, jenis transaksi, waktu transaksi, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi. PADG ini menjadi panduan bagi para pelaku transaksi di pasar valuta asing dalam melakukan transaksi.
OBJECTIVE
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi tantangan dan peluang bisnis untuk meningkatkan kualitas produk kredit consumer
COURSE OUTLINE
- Istilah yang Digunakan dalam Kegiatan Transaksi di Pasar Valuta Asing
- Transaksi di Pasar Valuta Asing
- Underlying Transaksi
- Transaksi Melalui Pihak Ketiga
- Mencakup antara lain mengenai kegiatan ekonomi dan underlying transaksi yang dapat digunakan
- Batasan Transaksi
- Transfer Rupiah kepada Bukan Penduduk
- Mengenai kewajiban penggunaan underlying transaksi untuk transfer rupiah kepada rekening bukan penduduk
- Penyelesaian Transaksi
- Penyelesaian Dokumen Transaksi
- Kurs Acuan yang Dapat Digunakan dalam Bertransaksi di Pasar Valuta Asing
- Pelaporan
- Sanksi Administratif atas Setiap Pelanggaran yang Dilakukan Pelaku Pasar Valas
- Bentuk sanksi administratif, sanksi kewajiban membayar