Dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan peraturan di Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya pemenuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan intern Bank, perlu mengatur kembali ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan di Bank. mengatur mengenai jenis peraturan, materi muatan, mekanisme, proses pembentukan peraturan sejak tahap perencanaan sampai dengan penerbitannya. Selain itu, diatur pula asas, prinsip dasar dan dilengkapi dengan tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan, dan pemberlakuannya.
COURSE OUTLINE
- Memahami persamaan dan perbedaan tentang Undang-undang, peraturan dan ketentuan seperti POJK, SEOJK
- Tahapan dan tata cara merangkum peraturan perundang-undangan (OJK, SEOJK)
- Strategi menyusun rangkuman POJK/SEOJK terkait prosedur aktifitas di Bank dengan cara memperluasa adanya pengaruh dari ketentuan eksternal
- Mengumpulkan data perbandingan diantara peraturan dan ketentuan negara dengan perbankan nasional
- Tata cara pengambilan data contoh analisa antar ketentuan yang mempegaruhi Bank dalam suatu keputusan/kebijakan
- Tata cara menganalisa dampak peraturan umum dengan ketentuan khusus seperti OJK/SEOJK
- Membuat metode pengukuran atas adanya dampak pelaksanaan peraturan OJK kepada bank
- Tata cara membuat kertas kerja rangkuman dan analisa penyusunan Rangkuman POJK dan SEOJK
- Cara melakukan Analisa adanya saling ketekaitan antara sesama ketentuan regulator yang dapat memberikan implikasi kepada bank