Dalam operasional perbankan, direksi dan komisaris memiliki peran penting sebagai pengendali utama jalannya kegiatan bank. Keduanya tidak hanya bertanggung jawab terhadap kinerja keuangan, tetapi juga terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola (good corporate governance).
Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan beroperasi dengan tingkat risiko tinggi dan sangat diatur oleh undang-undang, seperti:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (jo. UU No. 10 Tahun 1998)
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Oleh karena itu, setiap keputusan direksi dan pengawasan komisaris harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan peraturan yang berlaku.
OBJECTIVE
- Memahami peran dan kedudukan direksi serta komisaris dalam hukum perbankan.
- Mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab hukum yang melekat pada keduanya (perdata, pidana, administratif).
- Menumbuhkan kesadaran pentingnya penerapan GCG dalam operasional bank.
- Mengidentifikasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
- Mendorong profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan lembaga perbankan.
COURSE OUTLINE
- Kedudukan Hukum Direksi dan Komisaris
- Direksi: organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan bank untuk kepentingan dan tujuan bank.
- Komisaris: organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap direksi.
- Keduanya merupakan bagian dari organ perusahaan (corporate organs) yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan tunduk pada ketentuan khusus di sektor perbankan.
- Tanggung Jawab Hukum Direksi
- Direksi bertanggung jawab:
- Secara perdata, jika karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi bank (Pasal 97 UU PT).
- Secara pidana, jika melakukan tindakan melanggar hukum seperti:
- Penyalahgunaan wewenang,
- Manipulasi laporan keuangan,
- Pelanggaran prinsip kehati-hatian,
- Tindak pidana perbankan seperti pencucian uang atau korupsi.
- Secara administratif, terhadap pelanggaran peraturan OJK, BI, atau ketentuan internal bank.
- Direksi bertanggung jawab:
- Tanggung Jawab Hukum Komisaris
- Komisaris bertanggung jawab jika:
- Lalai melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi,
- Menyetujui atau membiarkan keputusan yang merugikan bank,
- Tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan nasihat atau rekomendasi.
- Komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama direksi apabila kerugian terjadi akibat kelalaian pengawasan (Pasal 114 ayat (3) UU PT).
- Komisaris bertanggung jawab jika:
