Berikut saya rapikan dan lengkapi materi pelatihan **Islamic Banking Legal Drafting Training** agar lebih konsisten dengan format program sebelumnya:
—
Islamic Banking Legal Drafting Training merupakan program pelatihan yang dirancang khusus bagi praktisi perbankan syariah dan para legal officer/lawyer untuk memahami serta menyusun akad (perjanjian) yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada akad yang digunakan, sehingga pemahaman mendalam mengenai konsep wa’ad dan akad, perbandingan fatwa dengan regulasi, serta teknik legal drafting akad syariah menjadi kompetensi penting bagi praktisi.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar wa’ad dan akad dalam perbankan syariah.
- Membekali peserta dengan keterampilan membandingkan akad-akad syariah sesuai fatwa DSN-MUI dengan praktik di lapangan.
- Memberikan pemahaman mengenai aspek legal drafting dalam penyusunan akad perbankan syariah.
- Meningkatkan kemampuan menyusun akad syariah sesuai prinsip hukum positif Indonesia dan hukum syariah.
- Melatih peserta melalui studi kasus dan praktik drafting akad syariah pada produk perbankan tertentu.
COURSE OUTLINE
- Teori Wa’ad dan Akad dalam Perbankan Syariah
- Perbandingan Akad-Akad Syariah (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Salam, Istishna’)
- Perbandingan Akad antara Fatwa DSN-MUI dan Regulasi (PAPSI)
- Legal Drafting: Islamic Factoring
- Legal Drafting: Islamic Charge Card
- Legal Drafting: Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dan Mudharabah
- Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Akad
—
Apakah Anda ingin saya tambahkan juga **target peserta** (misalnya: legal officer, compliance officer, praktisi bank syariah, notaris, dan konsultan hukum) supaya lebih spesifik?