Dalam memenuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG, kewenangan induk perusahaan terhadap anak perusahaan dilakukan melalui RUPS. Tata hubungan antar Direksi induk dan anak perusahaan serta antara Dewan Komisaris induk dan anak perusahaan perlu dikembangkan.
Perusahaan induk membutuhkan pedoman untuk memastikan kelangsungan sinergitas antara induk dan anak perusahaan dalam rangka mencapai tujuan korporasi secara menyeluruh.