Sengketa ekonomi syariah muncul ketika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak atau akad berbasis syariah, baik antara individu, perusahaan, maupun lembaga keuangan syariah. Perkara ini dapat meliputi pembiayaan syariah, jual beli murabahah, musyarakah, ijarah, maupun akad-akad syariah lainnya. Seiring berkembangnya industri keuangan syariah di Indonesia, kompleksitas sengketa ekonomi syariah juga semakin meningkat, sehingga menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip syariah sekaligus ketentuan hukum nasional.
Penanganan sengketa ekonomi syariah tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum positif, tetapi juga strategi yang matang, termasuk analisis akad, pembuktian transaksi, serta penerapan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK. Strategi penyelesaian yang tepat tidak hanya meningkatkan peluang keberhasilan penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga reputasi, integritas, dan kepatuhan syariah para pihak yang terlibat.
OBJECTIVE
- Memahami karakteristik sengketa ekonomi syariah dan perbedaannya dengan sengketa konvensional
- Mengenali sumber hukum dan fatwa syariah yang relevan dalam penyelesaian sengketa
- Mempelajari strategi hukum dan syariah yang efektif dalam menangani sengketa, baik melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa (mediasi dan arbitrase syariah)
- Meningkatkan kemampuan analisis dan argumentasi berdasarkan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku
- Menyusun langkah-langkah praktis untuk melindungi hak dan kepentingan para pihak dalam sengketa ekonomi syariah
COURSE OUTLINE
- Review dan ikhtisar sengketa ekonomi syariah di Indonesia
- Ruang lingkup sengketa ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan
- Sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah
- Akad-akad syariah yang berpotensi menimbulkan konflik
- Sengketa yang sering terjadi di pengadilan terkait perjanjian akad
- Risiko hukum akibat praktik yang mengabaikan peraturan
- Aspek hukum dan potensi konflik dalam perjanjian pembiayaan musyarakah dan mudharabah
- Potensi konflik dalam perjanjian line facility syariah
- Aspek hukum dan potensi konflik pembiayaan murabahah, restrukturisasi, take over, dan refinancing syariah
- Manajemen risiko hukum dalam jaminan dan SKMHT
- Perumusan akad perjanjian syariah berbasis manajemen risiko
- Identifikasi potensi konflik dan alternatif solusinya
- Akad-akad assesoir atau pendukung dalam penyelenggaraan pembiayaan syariah
- Perbandingan risiko antar akad pembiayaan syariah
- Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah
- Wanprestasi dan tata cara menyatakan wanprestasi
- Perbuatan melanggar hukum dalam sengketa ekonomi syariah
- Negosiasi, mediasi, dan perdamaian
- Arbitrase syariah: kekuatan dan kelemahannya
- Gugatan dalam sengketa ekonomi syariah
- Tahapan gugatan
- Upaya hukum
- Eksekusi putusan
- Litigasi perdata
- Sifat dan karakteristik putusan hakim
- Studi kasus: analisis putusan pengadilan dan arbitrase syariah
- Anatomi akta akad perjanjian syariah berbasis risiko
