Perancangan kontrak adalah bagian dari hukum privat, yang mampu mengadaptasi keadaan situasi ekonomi saat ini. Blacks Law Dictionary menyebutkan “Contract: An agreement between two or more person with creates and obligation to do or not to do pecullar opeculiar thing”. Kemampuan seseorang dalam memahami hukum kontrak harus memiliki strategi dan metode yang terkait dengan perkembangan sistem hukum yang berlaku di seluruh dunia. Teknik perancangan bisnis saat ini membutuhkan kemampuan seseorang untuk memahami format perancangan kontrak bisnis lokal, nasional, dan internasional.
Kontrak yang dikonsep dan disusun secara baik dan benar akan membantu memastikan pihak-pihak yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda untuk dapat mencapai pemahaman yang sama dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Kecenderungan hukum di banyak negara telah mengakui kontrak sebagai basis transaksi bisnis yang mencakup persyaratan esensial.
Kontrak bukanlah hal yang baru bagi para pelaku usaha. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang belum memahami secara benar bagaimana menyusun dan memahami kontrak secara tepat. Penyusunan kontrak di banyak perusahaan dan elemen bisnis saat ini sering kali hanya dianggap sebagai formalitas dan dibiarkan berlangsung hingga terjadi sengketa bisnis. Pada saat permasalahan muncul, barulah bantuan konsultan hukum dicari. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang diterapkan masih bersifat represif dan belum preventif.
Pemahaman terhadap kontrak sudah saatnya kembali mendapatkan prioritas dalam menjalankan perusahaan sejak dini. Oleh karena itu, seluruh elemen baik di bidang akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat pelaku bisnis perlu memahami prinsip, langkah, dan tahapan penyusunan kontrak secara profesional. Dukungan terhadap manajemen kontrak akan membentuk karakter profesional serta keterampilan yang diperlukan oleh seorang contract drafter, termasuk kemampuan menyusun pendapat hukum atau legal opinion.
Legal opinion merupakan salah satu sarana untuk menjaga prinsip-prinsip dalam penyusunan kontrak agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konvensi internasional yang melandasinya. Oleh karena itu, elemen-elemen dalam penyusunan kontrak perlu dibentuk sejak dini oleh akademisi dan mahasiswa yang kelak akan terlibat dalam dunia usaha dan dunia kerja. Keberhasilan dalam memahami penyusunan kontrak yang benar akan membentuk karakter profesional seorang contract drafter, yang tidak selalu harus berlatar belakang pendidikan hukum, mengingat contract drafting bersifat multidisipliner.
OBJECTIVE
- Peserta pelatihan memahami tahapan dan strategi penyusunan kontrak bisnis.
- Peserta memahami manajemen kontrak meliputi pre-contract, memorandum of understanding, contract, maintenance contract, contract addendum, dan evaluation contract.
- Peserta mengetahui jenis-jenis kontrak innominaat seperti build operate transfer contract, engineering procurement construction, production sharing, joint venture, international leasing, franchise, kontrak pengadaan barang dan jasa, dan lainnya.
- Peserta mampu menyusun kontrak kerja baik PKWT maupun PKWTT.
- Peserta memahami penyelesaian sengketa bisnis secara lokal, nasional, dan internasional.
- Peserta memahami teknik negosiasi dalam sengketa bisnis.
COURSE OUTLINE
- Asas hukum kontrak
- Sumber hukum kontrak
- Aspek hukum kontrak
- Langkah dan strategi perancangan kontrak meliputi tahap negosiasi, pra-kontrak, pelaksanaan, maintenance, dan evaluasi
- Format kontrak bisnis nasional dan internasional serta perbandingan sistem hukum common law dan civil law
- Kontrak baku dan penerapan asas-asas penting di dalamnya
- Faktor pendukung perancangan kontrak baku seperti bahasa hukum, legal opinion, serta pengarsipan dan dokumentasi kontrak
- Penyelesaian sengketa bisnis nasional dan internasional
