Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi implementasi program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di sektor perbankan, termasuk kewajiban kepatuhan terhadap regulasi serta peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat sektor perbankan menjadi sasaran utama penyalahgunaan sistem keuangan untuk kepentingan ilegal, pelaksanaan program APU PPT yang efektif menjadi elemen kunci dalam tata kelola risiko.
Peserta akan mempelajari elemen-elemen penting dalam sistem APU PPT, seperti customer due diligence (CDD), pelaporan transaksi mencurigakan (LTKM), pengkinian data nasabah, pemantauan berkelanjutan, serta pengembangan budaya kepatuhan internal. Pelatihan juga akan mengulas peran aktif OJK dalam pengawasan implementasi APU PPT melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dan penilaian kepatuhan bank terhadap ketentuan POJK serta Surat Edaran OJK. Studi kasus dan analisis temuan OJK/PPATK akan digunakan sebagai alat pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas penerapan APU PPT di institusi peserta.
OBJECTIVE
- Memahami kerangka hukum dan regulasi APU PPT di sektor perbankan.
- Menjelaskan kewajiban bank sesuai POJK dan SE OJK terkait APU PPT.
- Mengimplementasikan prinsip risk-based approach dalam identifikasi risiko nasabah.
- Meningkatkan efektivitas sistem CDD, EDD, pelaporan LTKM dan LTKT.
- Menganalisis peran dan ekspektasi OJK terhadap pelaksanaan APU PPT.
- Mengidentifikasi kelemahan dan risiko kegagalan dalam sistem APU PPT.
- Menyusun strategi penguatan budaya kepatuhan dan mitigasi risiko kepatuhan.
COURSE OUTLINE
1. Pengantar APU PPT dalam Konteks Perbankan
- Definisi dan ruang lingkup APU PPT
- Risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor perbankan
- Dampak hukum, reputasi, dan sanksi terhadap bank
2. Kerangka Regulasi APU PPT
- UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) dan UU No. 9 Tahun 2013 (TPPT)
- POJK No. 12/POJK.01/2017 & POJK No. 23/POJK.01/2019
- SE OJK No. 46/SEOJK.05/2017 (petunjuk teknis)
- Pedoman PPATK dan FATF Recommendation
3. Komponen Utama Program APU PPT
a. Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)
- Identifikasi dan verifikasi nasabah
- Profil risiko nasabah (low, medium, high risk)
- EDD untuk PEP, high-risk business, cross-border
b. Pelaporan Transaksi
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
- Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
- Tata cara, batas waktu, dan sistem pelaporan (GRATIA)
c. Pemantauan dan Pengkinian Data
- Ongoing monitoring terhadap transaksi
- Pengkinian profil risiko secara berkala
d. Pelatihan & Internal Control
- Pengembangan budaya kepatuhan
- Peran direktur kepatuhan dan unit khusus APU PPT
4. Pendekatan Risk-Based dalam APU PPT
- Penilaian risiko nasabah, produk, wilayah geografis
- Risk matrix dan pengembangan sistem pemantauan otomatis
- Penggunaan teknologi dan data analytics dalam deteksi anomali
5. Peran OJK dalam Pengawasan APU PPT
- Fungsi pengawasan berbasis risiko oleh OJK
- Penilaian efektivitas program APU PPT oleh bank
- Komponen pemeriksaan OJK: dokumentasi, sistem, pelatihan, pelaporan
- Contoh temuan umum OJK:
- Kegagalan EDD terhadap PEP
- LTKM tidak dilaporkan tepat waktu
- Ketidaksesuaian profil risiko dengan aktivitas transaksi
6. Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Efektivitas
- Integrasi APU PPT ke dalam ERM dan compliance framework
- Audit internal APU PPT dan role of second line of defense
- Penguatan SOP, pelatihan rutin, dan sistem dokumentasi
- Kolaborasi dengan regulator dan PPATK