Program Kemitraan dan Bina Lingkungan atau dikenal dengan PKBL adalah bentuk
tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. PKBL
dilaksanakan dengan dasar UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan
Menteri BUMN No.Per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian
BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi
lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah
penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari
laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih
untuk Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil,
yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, yaitu program untuk meningkatkan
kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana
dari bagian laba BUMN.
Tujuan Program Kemitraan adalah untuk meningkatkan kemampuan para pengusaha
kecil agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus pemberdayaan kondisi sosial
masyarakat. Sedangkan Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL,
yaitu program untuk membentuk calon mitra binaan baru dan pemberdayaan kondisi
sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Program BL ini bersifat bantuan (Korban Bencana Alam, Bantuan Pendidikan dan/atau
Pelatihan, Bantuan Peningkatan Kesehatan, Bantuan Pengembangan Sarana dan/atau
Prasarana dan Bantuan Sarana Ibadah).
OBJECTIVES
- Memberikan Peserta pengetahuan tentang Dasar Hukum Pelaksanaan PKBL
- Memberikan Peserta strategi dalam rangka mengoptimalkan penyaluran dana PKBL BUMN secara efektif dan efisien
- Memberikan Peserta pengetahuan teknis dan pengalaman lapangan dalam penyaluran dana PKBL
COURSE OUTLINE
- Dasar Hukum PKBL BUMN
- Tujuan dan Sasaran Penyaluran Dana PKBL
- Mekanisme Penyaluran Dana PKBL BUMN
- Sistem Pemeringkatan Kredit UMKM
- Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Serta Pelaporan
- Kunjungan Lapangan ke UMKM Penerima Dana PKBL
- Meningkatkan Penyaluran Program Kemitraan Secara Efektif
- Meningkatkan Kolektabilitas Penyaluran Dana Pinjaman
- Peraturan-Peraturan yang Terbaru
