Sesuai dengan road map Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, ada 5 (lima) fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah.
1. Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah
2. Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah
3. Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah
4. Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional
5. Penguatan Pengaturan, Perizinan, Syariah dan Pengawasan Perbankan.
Sehubungan dengan road map 2023–2027 ini, maka setiap bank dan unit usaha syariah wajib melakukan peningkatan terkait dengan pengembangan produk dan digitalisasi kepada para nasabah syariah.
COURSE OUTLINE
- Latar belakang Road map 2023 – 2027
- UU PPSK adalah kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK 12 2023)
- Penguatan Tata Kelola Syariah (Shari’ah Governance Framework), Pengembangan Keunikan Produk Syariah, Penguatan Peran Perbankan Syariah Dalam Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance), Rebranding Perbankan Syariah, Serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Insani (SDI) Yang Mencerminkan Nilai-Nilai Syariah
- Pengembangan produk Syariah
- Investmen syariah
- Kegiatan usaha berbasi emas
- Pembiayaan multijasa
- Ekosistem ekonomi syariah
- Penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi (TI) perbankan syariah
- Pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah serta akselerasi digitalisasi
- Pengembangan produk Syariah
- Investmen syariah
- Kegiatan usaha berbasi emas
- Pembiayaan multijasa
- Ekosistem ekonomi syariah
- Pengembangan produk dan pembiayaan syariah sesuai dengan ekosistem ekonomi syariah
- Skema produk penyaluran dana menggunakan akad Salam
- Alternatif skema produk penyaluran dana menggunakan akad Istishna’ Paralel
- Pengembangan teknologi perbankan syariah
