Salah satu produk utama dari perbankan/leasing/multifinance/modal ventura/lembaga pembiayaan non bank lainnya adalah memberikan kredit/pembiayaan/pinjaman kepada para debitur. Dalam praktiknya sering kali sebagian para debitur tidak memiliki kesadaran secara sukarela untuk membayar/ mengembalikan sendiri pinjamannya sesuai dengan kesepakatan, sehingga account officer dan/atau field collector harus berperan aktif. Sebagian bahkan harus memiliki strategi yang efektif (”jurus jitu”) dalam melakukan aktivitas collection serta melakukan eksekusi atas barang jaminan (khususnya yang telah dipasang hak tanggungan) guna menyelamatkan dana milik perusahaan yang tersebar pada para debitur.
Di sisi lain, selain harus memiliki strategi efektif (”jurus jitu”) dan melakukan eksekusi atas barang jaminan, para account officer dan/atau field collector juga harus memahami rambu-rambu (aspek) hukum yang berlaku. Dengan memahami rambu yang ada, selain untuk membantu/mempermudah penagihan juga diharapkan mampu menghindari ”backfire” (bumerang) buat perusahaan yang diakibatkan tindakan ”pelanggaran hukum” yang mungkin sengaja atau tidak sengaja dilakukan account officer dan/atau field collector dalam menjalankan aktivitas collection.