Proyek jalan tol merupakan proyek infrastruktur yang membutuhkan investasi dengan biaya yang cukup besar dan umumnya berupa pinjaman pembiayaan jangka panjang. Upaya peningkatan alokasi anggaran infrastruktur khususnya infrastruktur jalan tol dari tahun ke tahun terus dilakukan. Salah satu alternatif sumber pembiayaan yang potensial untuk mengisi kesenjangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan pembiayaan syariah. Pasar keuangan dan pembiayaan syariah saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis potensi skema pembiayaan syariah yang dapat dimanfaatkan untuk proyek inftastruktur jalan tol dan mengidentifikasi risiko dan mitigasi pembiayaan syariah untuk proyek jalan tol. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara semi terstruktur. Wawancara dibagi dalam enam aspek yaitu aspek potensi, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek risiko, dan aspek penjaminan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa a).pembiayaan syariah memiliki potensi yang cukup besar dalam pembiayaan infrastruktur jalan tol. b). Diperlukan pengembangan kebijakan yang mengatur secara spesifik pembiayaan syariah infrastruktur khususnya yang menyangkut pembiayaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) secara syariah, c). Skema pembiayaan syariah pada infrastruktur jalan tol dapat dilakukan dengan akad musharakah, mudharabah, dan Ijarah, d). Risiko politik merupakan jenis penjaminan yang utama dalam penjaminan proyek infrastruktur jalan tol, e). Untuk mitigasi risiko dapat dilakukan dengan cofinancing, hedging syariah (lindung nilai), dan manajemen risiko aset atau komoditi (apabila terjadi kerusakan).
OBJECTIVE
- Menganalisis potensi dan skema pembiayaan syariah pada proyek infrastruktur jalan tol.
- Mengidentifikasi risiko-risiko dan upaya mitigasi pada pembiayaan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol.
COURSE OUTLINE
- Pembiayaan Infrastruktur
- Pembiayaan Syariah
- Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah
- Penjaminan Proyek Infrastruktur
- Perkembangan Pembiayaan Infrastruktur Berbasis Syariah Di Indonesia
- Analisis Data dan Pembahasan
- Aspek Potensi dan Peluang Pasar
- Aspek Regulasi
- Regulasi terkait status pembebasan tanah, baik yang sifatnya komersial atau non komersial.
- Regulasi terkait pasar keuangan syariah, misalnya apabila menggunakan instrument sukuk.
- Regulasi terkait peraturan perpajakan.
- Regulasi terkait pricing benchmark, dan instrumen pembiayaan syariah.
- Regulasi terkait jenis sukuk yang dapat atau tidak dapat diperdagangkan sebagai instrument untuk investasi.
- Regulasi terkait akad-akadnya, terutama yang sesuai dengan karakter bisnis jalan tol.
- Aspek Kelembagaan
- Aspek Pembiayaan
- Aspek Risiko
- Melakukan cofinancing, yaitu pembiayaan yang dilakukan secara bersama.
- Dengan hedging syariah (lindung nilai) untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar.
- Manajemen risiko aset atau komoditi (apabila terjadi kerusakan).
- Melakukan persiapan proyek secara lebih detail.
- Menganalisis kelayakan finansial oleh badan usaha secara lebih mendalam.
- Aspek Penjaminan
- Dapat menjamin pembangunan proyek terlaksana dan selesai tepat waktu.
- Mendapatkan credit guarantee dan credit enhancement (kepastian pembayaran).
- Mendapatkan jaminan akad, misalnya jaminan ijarah asset to be leased (aset yang dibangun akan disewa oleh pemerintah, tidak perlu mencari investor lain).
- Meningkatkan bankapability proyek