Search
Close this search box.

UU Cipta Kerja Dan Implikasinya Bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

DESCRIPTION

Disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan diantaranya terkait PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing.

Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan terkait perubahan aturan-aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja, apa implikasi perubahan tersebut bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada, termasuk juga didalamnya perbandingan perhitungan uang pensiun, PHK, uang pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Hal ini tentu penting dipahami oleh para stakeholder terutama di perusahaan-perusahaan yang memberlakukan ketiga perjanjian tersebut bagi sebagian karyawannya.

COURSE OUTLINE

  • Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
  • Persyaratan pembuatan PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja
  • Perlunya revisi terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsorcing pasca berlakunya UU Cipta Kerja
  • Akibat hukum terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing yang belum direvisi.
  • Perbandingan/perubahan perhitungan besaran uang pensiun, PHK dan pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

METHOD

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.