DESCRIPTION
Pertambangan menjadi sangat luas artinya, karena mencakup aktivitas pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan, hingga penjualan. Modal yang dibutuhkanpun cukup besar dan juga termasuk ke dalam kategori bisnis yang sangat berisiko. Mengapa tidak? Jika salah perhitungan, bukan hasil tambang yang di dapat, malah menimbulkan perusakan lingkungan. Meskipun begitu, bisnis di sektor ini mendatangkan devisa yang cukup tinggi bagi Negara, akibat aktivitas ekspor dan harga komoditasnya yang cukup tinggi.
Pada batu bara misalnya, di tahun 1997 melalui Keputusan Menteri Nomor 129/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Hasil Produksi Batu Bara, telah ditetapkan bahwa kontraktor swasta wajib menyerahkan 13.5% dari hasil produksi batu bara kepada pemerintah. Dana ini akan digunakan sebagai biaya pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja pertambangan, pembayaran iuran eksplorasi, royalty, dan PPN.
Meskipun diprediksikan hasil pertambangan akan melimpah, namun kemungkinan akan terjadi kesalahan kerja yang mengakibatkan sengketa bahkan bencana juga tidak dapat diabaikan. Kemungkinan-kemungkinan tersebut justru akan membuat perusahaan pertambangan merugi bahkan tutup. Dalam hal ini bagaimana dengan nasib proyek yang sedang berjalan, lingkungan, para pekerja, dan masyarakat sekitar? Tentunya pemerintahlah yang memegang peranan penting dalam membantu proses pemulihan bencana.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ataupun sekadar mempersiapkan perusahaan untuk menghadapi sengketa, maka dapat diantisipasi dengan membuat kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah tentang batas kewenangan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal di luar kendali. Melalui training ini akan dibahas tuntas tentang bagaimana perhitungan pajak, pembagian tanggung jawab antara perusahaan dan pemerintah, serta penyediaan solusi penyelesaian sengketa.
COURSE OUTLINE
- Asas-asas dan Pengusahaan Pertambangan
Membahas tentang perizinan, kewilayahan, dan reklamasi pasca tambang, penerimaan negara (perpajakan dan PNBP) - Pengurusan Hubungan Hukum Pertambangan dengan Hukum Agraria
Strategi penyelesaian sengketa hukum akibat menggunakan tanah Negara
Strategi penyelesaian sengketa hukum akibat menggunakan tanah hak milik
Strategi penyelesaian sengketa hukum akibat menggunakan tanah hak guna usaha dan hak pakai - Pengurusan Hubungan Hukum Pertambangan dengan Hukum Kehutanan
Strategi penyelesaian sengketa tanah akibat menggunakan hutan konservasi
Strategi penyelesaian sengketa tanah akibat menggunakan hutan lindung
Strategi penyelesaian sengketa tanah akibat menggunakan hutan produksi - Strategi penyelesaian sengketa pekerja, lingkungan dan masyarakat daerah pertambangan antara perusahaan dengan pemerintah
METHOD
Presentation
Discussion
Case study