DESCRIPTION
Aktivitas kejahatan fraud yang terjadi di sektor perbankan bukan hanya terjadi pada bank dengan aset skala kecil saja tetapi juga banyak terjadi di bank dengan aset skala besar. Bahkan beberapa kasus sudah melibatkan peranan direksi sebagai pengurus bank. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi terkait manajemen risiko fraud yaitu POJK No 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Tentunya setiap bank yang diawasi OJK wajib menerapkan kebijakan ini. Pelatihan ini akan membahas secara rinci dan sistematis bagaimana bank dapat menerapkan strategi anti fraud berbasis POJK. Sehingga risiko kejahatan fraud dapat dimitigasi sejak awal dengan pendekatan 3 lines of defense, dan internal control management.
OBJECTIVE
Training ini disusun untuk membantu bank dalam upaya meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan tingkat kewaspadaan para karyawan untuk memahami dan mampu mendeteksi, mencegah terjadinya fraud di tempat kerja sehingga membantu organisasi dalam menjaga aset dan reputasinya.
COURSE OUTLINE
- Knowledge check “Manajemen Risiko Fraud”
- Tinjauan kasus-kasus fraud di sektor perbankan
- Overview POJK No 39/POJK.03/2019
- Empat (4) pilar strategi anti fraud menurut POJK
- Latihan
- Berbagai pendekatan dalam menerapkan 4 pilar strategi anti fraud
- Pendekatan 3 lines of defense
- Pendekatan internal control management
- Studi kasus komprehensif
- Presentasi studi kasus dan diskusi
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study