DESCRIPTION
Dalam praktik sehari-hari manusia saling berinteraksi antar manusia. Terkadang dalam berinteraksi terjadi sengketa dan atau permasalahan baik masalah antar pribadi/golongan dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Permasalahan yang terjadi tersebut kemudian dibutuhkan suatu tempat untuk mencari keadilan, dan tentunya keadilan yang diminta oleh masyarakat itu bisa di selesaikan dengan mencari proses litigasi dan nonlitigasi. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui beracara di persidangan dan juga di luar persidangan. Pemahaman terhadap ilmu hukum tidak cukup sekedar memahami hukum secara teoretis, melainkan juga melalui tata cara praktik beracara di persidangan.
Pelaksanaan praktik beracara di persidangan juga harus dilengkapi dalam pemahaman ilmu hukum dalam kehidupan sehari-hari. Penting sekali bagi siapapun yang mempelajari ilmu hukum untuk mempunyai wawasan dalam praktik pengalaman beracara/persidangan sebagaimana hal nya pembuatan secara tertulis replik, duplik, dakwaan dan lain-lain, dan diharapkan dapat membuat laporan administrasi secara teori dan praktik persidangan baik perkara perdata maupun pidana.
COURSE OUTLINE
- Analisa Pengadilan Negeri/ Pengadilan Umum
- Pengadilan Agama
- Berita Acara Persidangan (BAP)
- Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dan Dakwan
- Eksepsi dan Tanggapan Eksepsi
- Putusan Sela dan Surat Tuntutan
- Pledoi, Replik dan Duplik
- Putusan
- Somasi dan Surat Kuasa
- Gugatan, Jawaban Gugatan dan Mediasi
- Replik dan Duplik
- Pembuktian, Kesimpulan dan Putusa
METHOD
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
FACILITY
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll)
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch/day
Sertificate