OBJECTIVE
Setelah mengikuti pelatihan, dapat mengetahui dengan jelas, memahami tentang makna Kepailitan dan PKPU, perbedaannya, permasalahan yang berkaitan dan yang menyebabkan terjadinya makna Kepailitan dan PKPU.
Tentang apa yang harus dilakukan mulai dari persiapan penyelesaian permasalahannya, penganalisaan masalah dan tindakan yang harus dilaksanakan. Disamping itu juga harus harus diketahui dengan benar dan rinci tentang harta yang tercatat dan yang keberadaannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai upaya untuk proses penyelesaian pokok permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Kepailitan dan PKPU.
COURSE OUTLINE
- Pemahaman
- Makna yang terkandung secara Hukum
- Antara Gagal Bayar, Pailit, Wanprestasi dan PKPU
- Syarat-syarat Kepailitan
- Mereka yang berkepentingan dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU
- Tujuan Kepailitan
- Prosedur yang Harus Dilakukan
- Pembuktian Fakta Kepailitan
- Akibat Hukum Pernyataan Pailit
- Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Proses perkara
- Tidak adanya Actio Pauliana
- Beda Kepailitan dan PKPU
- Inventarisasi harta kepailitan: Keberadaan dan point harta
- Investigasi terhadap Harta Kepailitan
- Keputusan Kepailitan
- Tindak lanjut dari keputusan kepailitan
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study