DESCRIPTION
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
COURSE OUTLINE
- Pokok pokok pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pada Bank Umum
- Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satker terkait
- Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan
- Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan
- Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top
- Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest)
- Apakah perbedaan fungsi kepatuhan dengan manajemen risiko?
- Apakah perbedaan fungsi kepatuhan dan fungsi audit intern?
- Apakah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan terbebaskan dari tanggung jawab kolegial?
- Apakah Dewan Komisaris memiliki peran dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan?
- Review tentang tata cara mengimplementasikan kebijakan
- Memastikan kepatuhan terhadap perundang-undangan
- Budaya kepatuhan
- Fungsi kepatuhan
- Risiko kepatuhan
METHOD
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test