DESCRIPTION
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) tidak akan efektif bila hanya mengandalkan Unit Kerja Khusus (UKK) atau pejabat yang ditunjuk. Seluruh divisi dalam organisasi harus terlibat dalam menerapkan program tersebut sesuai dengan cakupan kerja dan fungsi masing-masing divisi.
Pelatihan ini bermaksud memberikan panduan dalam menerapkan program APU & PPT dengan mengoptimalkan peranan dan fungsi 3 lines of defense. Dengan langkah optimalisasi ini risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dideteksi sejak dini. Selain itu dapat pula membantu menganalisa transaksi keuangan mencurigakan dan melakukan laporan dengan cepat.
OBJECTIVE
Memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait APU & PPT terhadap karyawan, khususnya yang berhubungan dengan customer
Memberikan pengetahuan mekanisme 3 lines of defense dalam mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme
Memberikan pengetahuan pendekatan risiko (risk based approach) yang mungkin timbul di area rentan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
COURSE OUTLINE
Overview kasus financial crime terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme
Overview POJK No.23/POJK.01/2019 yang menggantikan POJK No.12/POJK.01/2017
Overview UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013
Overview Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018
Peran dan fungsi Unit Kerja Khusus (UKK) dalam penerapan Customer Due Dilligence (CDD)
Pemahaman terkait Risk Based Approach (RBA)
- Risk apetite
- Risk tolerance
- Risk capacity
- Inherent risk
- Residual risk
Fungsi dan pemahaman manfaat dari framework 3 lines of defense
Kaitan 3 lines of defense dengan manajemen risiko APU & PPT
Hambatan dan kunci sukses 3 lines of defense
Pembahasan studi kasus
METHOD
Presentation
Discussion
Case study