DESCRIPTION
Dalam dunia bisnis, faktor keamanan menjadi suatu aspek penting yang harus diperhitungkan demi keberlangsungan bisnis yang dijalankan serta keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Dimensi ancaman dan gangguan keamanan dari waktu ke waktu kian berkembang dengan beragam risiko dan dampaknya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya kompeksitas persoalan masyarakat (social exclution) telah melahirkan beragam bentuk ancaman dan gangguan keamanan. Globalisasi mendorong semakin ketatnya persaingan, sehingga mendorong terjadinya gangguan keamanan. Beberapa ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional berupa penyelendupan, bio terrorism, pembajakan, illegal trade atau goods serta lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan suatu sistem manajemen pengamanan organisasi yang sampai saat ini sudah banyak terdapat berbagai sistem yang sudah diterapkan. Sistem Manajemen Pengamanan adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif. Untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat diterapkan dengan konsisten dan dilaksanakan sesuai dengan tujuannya diperlukan suatu pengelolaan terhadap sistem tersebut.
Selain faktor keamanan , Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga sangat penting. Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
OBJECTIVE
Pelatihan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengamanan, keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/ atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
COURSE OUTLINE
Pendahuluan
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007
Standar Sistem Manajemen Pengamanan
Metodologi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
Self-Assessment (Gap Analysis)
Pelatihan Pemahaman Persyaratan C-TPAT atau ISO 28000
Desain Sistem Manajemen Keamanan C-TPAT atau ISO 28000
Pembuatan Prosedur san Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
Audit (Assesment) Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
Tugas dan Fungsi Pokok Satuan Perngamanan
Struktur Organisasi
Pembinaan Satuan Pengamanan
Hubungan dan Tatacara Kerja
Pengawasan dan Pengendalian
Evaluasi dan Penilaian
Pemberlakuan Sanksi
Konsep dasar dan prinsip-prinsip serta implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) di perusahaan.
Maksud dan Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
Metode Penyusunan SMK3
Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
Hazard Identification and Risk Assessment
Implementasi dan Pengenalan Sertifikasi SMK3
METHOD
Presentation
Discussion
Case study