DESCRIPTION
Regulasi Keuangan Berkelanjutan ini merupakan regulasi yang bersifat awareness. Regulasi ini berlaku untuk Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. POJK ini terdiri atas Batang Tubuh, Penjelasan, dan Lampiran I dan Lampiran II. Sebagai penjelasan lebih lanjut, akan disusun Petunjuk Teknis. Terdapat 8 Prinsip Penerapan Keuangan Berkelanjutan. 8 Prinsip tersebut tercantum dalam POJK Keuangan Berkelanjutan. Terdapat 3 Kewajiban yaitu berupa Pembuatan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), Laporan Keberlanjutan dan Kewajiban Dana CSR bagi yang memiliki kewajiban. LKM dan Fintech merupakan LJK yang tidak terkena peraturan POJK mengenai keuangan berkelanjutan.
COURSE OUTLINE
1. Regulasi Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Kapasitas Intern LJK
- Penyesuaian Organisasi, Manajemen Risiko, Tata Kelola dan/atau Standar Prosedur Operasional
2. Aspek Lingkungan dan Sosial dalam Bisnis Perbankan Ditinjau dari Segi:
- Klien
- Lembaga Keuangan
- Identifikasilah Dampak Sosial dan Lingkungan yang Mungkin Muncul dari:
- Industri Pengolahan Makanan
- Industri Pengilangan Petrokimia
- Industri Perkebunan Kelapa Sawit
- Industri Pertambangan Batu Bara
4. Pengembangan Produk Keuangan Hijau (Business Opportunity)
- Retail Banking
- Corporate and Investment Banking
- Asset Management
- Insurance
- Opportunity Assessment
4. Integrasi Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial pada Level Proyek
- Manajemen Risiko Lingkungan & Sosial yang Sistematis
- Dampak Risiko Lingkungan dan Sosial Debitur terhadap Bank
- Tahapan Environmental & Social Due Risk Diligence
5. Integrasi Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial dalam Proses Bisnis Perbankan
6. Sistematika & Proses Penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
7. Ringkasan Eksekutif Sesuai Visi Misi POJK No.51/POJK.03/2017
8. Faktor Penentu RAKB
9. Prioritas & Uraian RAKB
10. Tindak Lanjut
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study