Search
Close this search box.

Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

DESCRIPTION
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah. Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin
Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain. Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.


COURSE OUTLINE

  1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
  2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
     Al-’Ukud al-Murakkabah
     Al-’Uqûd al-mujtami’ah
     Al-’Uqûd al-muta’addidah
     Al-’Uqûd al-mutakarrirah
     Al-’Uqûd al-mutadâkhilah
     Al-’Uqûd al-mukhtalithah.
  3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
     Al-’Ukud al-Murakkabah
     Al-’Uqûd al-Mutaqabilah
     Al-’Uqûd al-Mutanajisah
     Al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
     Al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
     Al-’Uqûd al-mukhtalithah
  4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
  5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
  6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama
  7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
  8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
  9. Akad Two in One yang dibolehkan.
  10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
  11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya
  12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
  13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
  14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
  15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
  16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
  17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
  18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
  19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
  20. Hybrid Contracts dalam Sukuk
  21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
  22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
  23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
  24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
  25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
  26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
  27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
  28. Hybrid Contracts dalam Product Giro
  29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
  30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
  31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
  32. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
  33. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap)
  34. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
  35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
  36. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
  37. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation
  38. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah
  39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
     Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
     Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
     Akad-akad di bawah tangan
     Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
     Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai.
  40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
  41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
  42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif

METHOD
 Pre-test
 Presentation
 Discussion
 Case study
 Post-test

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.