Search
Close this search box.

Hukum Pertanahan : Kepemilikan Tanah Dan Penyelesaian Sengketa Tanah

DESCRIPTION

Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problemaproblema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.

Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki.

OBJECTIVE

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalamkonteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

COURSE OUTLINE

  • Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
  • Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
  • Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
  • Tanah Hak Ulayat
  • Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
  • Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Tanggungan
  • Pengadaan Tanah
  • Pembebesan Tanah
  • Pencabutan Hak Atas Tanah
  • Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Istilah Agraria dalam UUPA
  • Hak penguasaan tanah dalam UUPA
  • Pendaftaran tanah
  • Pengertian pendaftaran tanah
  • Landasan hukum pendaftaran tanah
  • Tujuan pendaftaran tanah
  • Pembebasan Tanah
  • Proses pembebasan tanah
  • Tim pembebasan tanah
  • Penyeleseian persengketaan atas hak tanah
  • Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
  • Solusi melalui Badan Peradilan
  • Studi kasus dan diskusi

METHOD

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.