DESCRIPTION
Banyak perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepada karyawan. Jika sudah sampai pada tahap itu, hukum kepailitan menjadi salah satu prosedur yang bisa digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikannya, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh.
Semua akan dibahas secara komprehensif dalam program pelatihan ini. Pelatihan Hukum Kepailitan ini memberikan pemahaman mengenai dasar hingga langkah praktis penanganannya. Bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun pribadi yang mengalami kepailitan.
COURSE OUTLINE
- Dasar Hukum kepailitan
- Tinjauan kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
- Konsekwensi hukum kepailitan.
- Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur.
- Pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan kewajiban debitur.
- Status hukum pemegang kak tanggungan dan jaminan lainnya yang dilindungi undang-undang.
- Penanganan utang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
- PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya restrukturisasi utang.
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan sebagai akibat hukum wanprestasi terhadap perdamaian.
- Penanganan Piutang
- Bagaimana menangani piutang bermasalah dan strategi penanganannya.
- Latar belakang timbulnya piutang bermasalah.
- Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah.
- Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata.
- Pengadilan niaga dalam hal penyelesaian piutang bermasalah dan perkembangannya dalam era globalisasi.
- Peranan dan fungsi kurator dalam kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah.
- Kepailitan dan efektivitasnya dalam recovery utang.
- Gugatan Perdata
- Strategi melakukan gugatan perdata/kepailitan yang efisien dan efektif.
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata dan kepailitan dalam pengembalian utang.
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study