Search
Close this search box.

e-Bupot PPh Pasal 23/26

DESCRIPTION
Formulir ini juga dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan 26 yang telah dilakukan. Kini, bukti pemotongan ini dapat diterbitkan menggunakan aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot merupakan bentuk peningkatan layanan pajak pada masyarakat Indonesia yang telah memasuki era digital. Pada bulan Mei 2019, Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali memperluas penetapan Wajib Pajak (WP) sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 (Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26). Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Desember 2019.
Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak. Fitur ini turut memudahkan proses pelaporan SPT secara online dan melaporkannya secara real time, langsung di aplikasi ini.


OBJECTIVE
Wajib pajak yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak, wajib membuat dan menerbitkan bukti potong sebagai bukti pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 dan/atau PPh 26 yang telah dilakukan. Kini, penerbitan bukti potong dapat dilakukan secara online dan real time melalui aplikasi e-Bupot milik DJP. Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ada syarat yang harus dipenuhi, khususnya wajib pajak badan, untuk menggunakan e-Bupot. Selain menerbitkan bukti potong elektronik, aplikasi ini juga dapat menyimpan dokumen tersebut dan menyampaikan SPT Masa.


COURSE OUTLINE

  1. Syarat Wajib Pajak menggunakan e-Bupot
  2. Tata Cara Penerbitan Potongan
  3. Jenis Bukti Pemotongan
  4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
  5. Bukti Pemotongan Pembetulan
  6. Bukti Pemotongan Pembatalan
  7. Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot
  8. Pengertian dan ruang lingkup PPH pasal 23/26
  9. Subjek objek PPh 23/26
  10. Aspek PPh pasal 23/26 dalam kegiatan sehari -hari
  11. Tarif dan penghitungan PPH pasal 23/26
  12. Tarif Pajak
  13. Dasar pemotongan & penghitungan PPh pasal 23
  14. Sifat pemotongan/pemungutan,penyetoran dan pelaporan PPh 26
  15. Cara pengisian form
  16. Studi kasus

METHOD
• Pre-test
• Presentation
• Discussion
• Case study
• Post-test

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.