Search
Close this search box.

AYDA (Agunan yang Diambil Alih)

DESCRIPTION
AYDA adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan kewajiban untuk dicairkan kembali. Bank dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan. Pengambilalihan agunan hanya dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.


OBJECTIVE
• Program ini dirancang untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas penyelamatan kredit bermasalah untuk mengetahui lebih dalam dan syarat prosedur AYDA.


COURSE OUTLINE
• Definisi AYDA
• Dasar Pengaturan dan aspek hukum AYDA
• Bagaimanakah proses dan syarat-syarat prosedur AYDA : melalui mekanisme lelang, atau melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik
• Mekanisme lelang sediri dapat ditempuh dengan 3 cara:

  • Melalui penetapan pengadilan negeri,
  • Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
  • Melalui Balai Lelang Swasta.
    • Apakah harus dilakukan balik nama dalam proses AYDA?
    • Ketentuan AYDA (Peraturan Bank Indonesia (PBI)
    • Dampak AYDA
    • Pihak-pihak yang berhak melakukan AYDA
    • Perlakuan Akuntansinya : Pengakuan & Pengukuran, Pengungkapan
    • Studi Kasus

PARTICIPANT
Pegawai bank yang tugasnya berkaitan dengan penyelamatan kredit bermasalah

METHOD
• Pre-test
• Presentation
• Discussion
• Case study
• Post-test

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.