DESCRIPTION
PSAK 71 terbaru 2018-2020 ini memberikan perubahan signifikan terkait kebijakan akuntasi keuangan sehingga laporan keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55. PSAK 71 menggunakan dan memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih melihat ke depan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan. Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa kerugian kredit terjadi. Metode yang diperkenalkan PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi, forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information). Dalam pelatihan ini peserta tidak hanya akan mendapatkan update informasi, tetapi akan langsung melakukan perhitungan berdasarkan kasusnya masing-masing di perusahaan.
Kemudian pada tanggal 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019. Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.
DE PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas sewa dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal khususnya untuk penyewa (lessee). Penyewa disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk: (i) sewa jangka-pendek dan (ii) sewa yang aset pendasarnya (underlying assets) bernilai-rendah. DE PSAK 73: Sewa secara substansial meneruskan persyaratan akuntansi sewa dalam PSAK 30: Sewa untuk pesewa (lessor). Dengan demikian, pesewa tetap mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Akan tetapi, pesewa disyaratkan untuk memberikan pengungkapan tambahan tentang eksposur risiko pesewa khususnya tentang risiko nilai residual. DE PSAK 73: Sewa akan mencabut: (a) PSAK 30: Sewa; (b) ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa; (c) ISAK 23: Sewa Operasi–Insentif; (d) ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan (e) ISAK 25: Hak atas Tanah. ISAK 25 dicabut karena IFRS 16 telah memberikan klarifikasi apakah kontrak tertentu yang tidak mengalihkan hak legal atas tanah merupakan transaksi sewa atau transaksi pembelian tanah. Hal ini relevan dalam konteks perlakuan akuntansi untuk hak atas tanah di Indonesia yang telah ada dalam ISAK 25. Untuk mendorong program konvergensi ke IFRS Standards, DSAK IAI mengakomodasi pengklarifikasian dalam IFRS 16 tersebut dalam Dasar Kesimpulan (DK) DE PSAK 73 paragraf DK01–DK10 dan mengusulkan untuk mencabut ISAK 25. DE PSAK 73: Sewa diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan opsi penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan DE PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
OBJECTIVE
Mengetahui Aspek Legal dan Kepatuhan terkait PSAK 71 dan PSAK 73 dalam proses pelaksanaan pada perbankan umum.
COURSE OUTLINE
- Pemahaman regulasi terkait PSAK 71 dan PSAK 73
- Pemahaman kepatuhan pada penerapan PSAK 71 dan PSAK 72
- PSAK 71 – Klasifikasi dan pengukuran
• Aset Keuangan
• Liabilitas keuangan
• Instrumen Utang
• Kriteria SPPI - Ketentuan kontraktual; yang mengubah waktu dan jumlah arus kas
- Ketentuan tingkat bunga yang diregulasi
- Ikhtisar model bisnis
- Pertimbangan dalam melakukan penilaian
- Klasifikasi piutang dagang
- Klasifikasi investasi dalam instrument ekuitas
- Derivatif lekatan
- PSAK 71 penurunan nilai
• Perubahan utama dari PSAK 55
• Ruang lingkup penurunan nilai
• Penilaian atas resiko kredit. - PSAK 71 : Akuntansi Lindung Nilai
• Kontrak untuk penggunaan sendiri
• Instrumen lindung nilai kas
• Biaya lindung nilai
• Mengevaluasi apakah risiko dapat diiedentifikasi terpisah
• Mengevaluasi apakah risiko dapat diukur dengan andal
• Penilaian efektivitas lindung nilai - PSAK 71 : Pengungkapan
• Pengungkapan sebelum penerapan PSAK 71
• Pengungkapan setelah penerapan PSAK 71
• Tanggal Efektip dan Transisi PSAK 71 - PSAK 71 : Pelatihan dan Penerapan
- PSAK 30 : Perjanjian sewa dan perjanjian mengandung sewa
- Akuntansi Lessee
- Akuntansi Lessor
- Jual dan sewa balik dan ISAK-ISAK Terkait
- ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
- ISAK 23: Sewa Operasi
- Insentif
- ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa
- ISAK 25: Hak atas Tanah
- ISAK 16: Perjanjian Konsensi Jasa,
- PSAK 13: Properti Investasi
- PSAK 73: Leases
- Ruang Lingkup
- Mengindentifikasi Sewa
- Akuntansi Lessee
- Akuntansi Lessor
- Studi Kasus
METHOD
• Pre-test
• Presentation
• Discussion
• Case study
• Post-test