DESCRIPTION
Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus-kasus seperti Bank Duta, Bank Global ataupun Bank Asiatic merupakan sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga pada risiko-risiko lain yang berujung pada kehancuran lembaga itu. Secara lebih luas lagi, ketidakpatuhan perbankan, ketidakpatuhan perbankan nasional berpengaruh secara signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan Tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah bukti nyata.
Sebaliknya, dengan menjalankan peran dan fungsi kepatuhan secara efektif, suatu perusahaan akan meraih “banyak manfaat sehingga mampu meraih dan/atau menangkap peluang-peluang bisnis dari pelaksanaan fungsi Kepatuhan”. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengoptimalkan peran dan fungsi menajemen kepatuhan secara berkesinambungan dan secara terus-menerus “akan mampu menjadi value driver bagi bisnis sebuah bank, bukan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dari regulator an sich”. Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kredit adalah sumber pendapatan yang paling besar bagi bank, oleh karena itu berbagai ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia di OJK dan Internal Bank berupa Sistem Operating Procedure (SOP) ditetapkan dan wajib untuk dipatuhi setiap insan yang mengelola perkreditan. Agar implementasi ketentuan dan prosedur perkreditan konsisten dipatuhi dan dipenuhi, maka upaya budaya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemasaran kredit, proses kredit sampai dengan lunas sangat diperlukan.
OBJECTIVE
- Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam institusi perbankan
- Bagaimana melakukan kolaborasi dengan Audit Intern dan Manajemen Risiko sehingga satuan kerja Kepatuhan dapat bekerja secara effektif. Dalam hal ini dalam mengawal Kepatuhan seluruh pegawai khusunya pengelola kredit untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan doktrin kredit sesuai Basel II
- Cara memastikan bahwa Kepatuhan kepada ketentuan yang berlaku menjadi budaya kerja seluruh insan bank. Cara dan upaya membudayakan Kepatuhan akan dipaparkan secara bertahap dan terukur
- Ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kredit secara keseluruhan
- Memberikan opini dalam komite kredit
- Cara pemantauan administrasi kredit
COURSE OUTLINE
- Overview Manajemen Kepatuhan dan Risiko Kepatuhan
- Peran Kepatuhan dan Kolaborasi Bersama Manajemen Risiko dan Audit Intern Bank
- Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam Komite Kredit
- Mitigasi Risiko dari Perspektif Kepatuhan
- Doktrin Perkreditan yang harus Dipatuhi Sesuai Basel II
- Prosedure Perkreditan yang harus Dipatuhi
- Monitoring Penyelesaian Administrasi Kredit
- Monitoring Kegagalan Penyelesaian Kredit Bermasalah
-Karena analisa kredit
-Karena masalah jaminan dan taksasi jaminan
-Masalah lain yang terkait - Analisis dan Rencana Tindakan untuk Perbaikan Prosedur Pekreditan
- Pendataan Penyimpangan Perkreditan untuk Pelaporan
- Analisis Penyimpangan/Kegagalan Bayar dan Solusi Melalui Peningkatan Kepatuhan Ketentuan dan Evaluasi terhadap Prosedure Operasional Perkreditan
- Diskusi Kasus Aktual terkait Kegagalan Bayar oleh Debitur dan Lemahnya Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan Doktrin Perkreditan Basel II
METHOD
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test