Aspek Legal dan Risiko Hukum Kredit Korporasi, Kredit Usaha Menengah, Kredit Sindikasi, Kredit Perkebunan dan Konstruksi
DESCRIPTIONKegiatan utama perbankan adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Tugas bank dalam pemberian fasilitas kredit secara khusus termaktub pada Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Pemberian kredit Bank harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan fasilitas kredit, bank harus melakukan penilaian dan analisis yang seksama dan mendalam baik pada proses pra perjanjian pemberian kredit, sampai eksekusi dan proses penyelesaian kredit yang bermasalah.Prinsip kehati hatian (prudent) didalam memberikan kredit kepada para nasabah korporasinya membuka wacana perbankan untuk memilih bentuk pinjaman diluar pinjaman konvensional yang melibatkan beberapa bank sebagai sumber pembiayaan. Khusus untuk Management Kredit Sindikasi, banyak bank yang belum banyak menjual jasa Agency padahal bagi bank-bank yang sering terlibat dalam pemberian syndicated loan, peranan Agency sangat penting didalam admistrasi kredit untuk suatu Pinjaman Sindikasi..OBJECTIVE Mengetahui resiko hukum serta aspek legal dan mitigasinya dalam penyaluran Kredit Korporasi, Kredit Usaha Menengah, Kredit Sindikasi, Kredit Perkebunan dan Konstruksi Peserta mampu memahami aspek hukum perkreditan dalam pemberian kredit khususnya yang berkaitan dengan legalitas pemohon kredit, pengikatan jaminan kredit dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata. Peserta mampu menganalisa jaminan yang sesuai dengan kredit yang diberikan dan mengetahui berbagai resiko dan eksekusinya. COURSE OUTLINE1.Overview Peraturan dan Ketentuan Terkait Perkreditan• UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan• PBI No. 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit/Pembiayaan Oleh Bank• Surat Edaran BI No.15/40/DKMP Perihal Penetapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan2.Aspek Hukum Kredit Korporasi dan Kredit Sindikasi• Basic knowledge Kredit Sindikasi & Kredit Bilateral dan pihak pihak yang terlibat3.Arranger4.Trustee/Facility Agent5.Security Agent6.Escrow /Account Agent7.Lawyer8.Consultant• Proses pembentukan Kredit Sindikasi dan pihak2 terkait (Process Flow – Mandate/Penunjukan/Drafting/Penandatanganan/Pelaksanaan)• Mitigasi Risiko9.Due Dilligence dan KYC• Dokumentasi (legal dan non legal)10.Information Memorandum11.Perjanjian Kredit12.Perjanjian Jaminan13.Perjanjian Fee14.Corporate dokumen• Jenis Jenis Fee15.Debitur/Kreditur16.Agent/Konsultan17.Aspek Hukum Kredit Usaha Menengah• Fasilitas Kredit Retail (Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan)• Perjanjian Kredit Retail (Konsep, Aspek Hukum dan Resikonya)• Legalitas Pemohon Kredit Reatail• Penggolongan Kreditur dan Kaitannya dengan Hak atas Jaminan• Bentuk dan Jenis Jaminan Kredit Retail Perbankan dan Mitigasi Resikonya• Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan dalam KUHPerdata• Prinsip dan Prosedur Pengikatan Agunan18.Aspek Hukum Kredit Perkebunan dan Konstruksi• Kebijakan Bank Untuk Penyaluran Kredit Bagi Perkebunan• Aspek Hukum dan Persiapan IPO (initial public offering) Terkait Perusahaan Perkebunan• Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemerolehan Lahan Perkebunan Terkait Kawasan Hutan• Cara Pemerolehan dan Proses Sertifikasi HGU terkait Perkebunan• Ijin Lingkungan dan Program Proper terkait industri Perkebunan• Penuntasan dan Implikasi Lambatnya Penuntasan Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) Terhadap Industri Perkebunan• Legal Audit dan Aspek Hukum Akuisisi pada Perusahaan Perkebunan• Ruang lingkup dan aspek hukum proyek konstruksi (UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi)• Kontrak kerjasama penyelenggaraan proyek konstrusksi• Investigasi dan pengkajian dokumen kontrak• Masalah tanah, status kepemilikan dan perizinan dalam proyek konstruksi Investigasi proses manajemen dan administrasi• Proses Investigasi kegagalan proyek bangunan/konstruksi METHOD• Pre-test• Presentation• Discussion• Case study• Post-test