Search
Close this search box.

Aspek Legal dan Risiko Hukum Kredit Korporasi, Kredit Usaha Menengah, Kredit Sindikasi, Kredit Perkebunan dan Konstruksi

DESCRIPTIONKegiatan utama perbankan adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Tugas bank dalam pemberian fasilitas kredit secara khusus termaktub pada Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Pemberian kredit Bank harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan fasilitas kredit, bank harus melakukan penilaian dan analisis yang seksama dan mendalam baik pada proses pra perjanjian pemberian kredit, sampai eksekusi dan proses penyelesaian kredit yang bermasalah.Prinsip kehati hatian (prudent) didalam memberikan kredit kepada para nasabah korporasinya membuka wacana perbankan untuk memilih bentuk pinjaman diluar pinjaman konvensional yang melibatkan beberapa bank sebagai sumber pembiayaan. Khusus untuk Management Kredit Sindikasi, banyak bank yang belum banyak menjual jasa Agency padahal bagi bank-bank yang sering terlibat dalam pemberian syndicated loan, peranan Agency sangat penting didalam admistrasi kredit untuk suatu Pinjaman Sindikasi..OBJECTIVE Mengetahui resiko hukum serta aspek legal dan mitigasinya dalam penyaluran Kredit Korporasi, Kredit Usaha Menengah, Kredit Sindikasi, Kredit Perkebunan dan Konstruksi Peserta mampu memahami aspek hukum perkreditan dalam pemberian kredit khususnya yang berkaitan dengan legalitas pemohon kredit, pengikatan jaminan kredit dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata. Peserta mampu menganalisa jaminan yang sesuai dengan kredit yang diberikan dan mengetahui berbagai resiko dan eksekusinya. COURSE OUTLINE1.Overview Peraturan dan Ketentuan Terkait Perkreditan• UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan• PBI No. 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit/Pembiayaan Oleh Bank• Surat Edaran BI No.15/40/DKMP Perihal Penetapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan2.Aspek Hukum Kredit Korporasi dan Kredit Sindikasi• Basic knowledge Kredit Sindikasi & Kredit Bilateral dan pihak pihak yang terlibat3.Arranger4.Trustee/Facility Agent5.Security Agent6.Escrow /Account Agent7.Lawyer8.Consultant• Proses pembentukan Kredit Sindikasi dan pihak2 terkait (Process Flow – Mandate/Penunjukan/Drafting/Penandatanganan/Pelaksanaan)• Mitigasi Risiko9.Due Dilligence dan KYC• Dokumentasi (legal dan non legal)10.Information Memorandum11.Perjanjian Kredit12.Perjanjian Jaminan13.Perjanjian Fee14.Corporate dokumen• Jenis Jenis Fee15.Debitur/Kreditur16.Agent/Konsultan17.Aspek Hukum Kredit Usaha Menengah• Fasilitas Kredit Retail (Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan)• Perjanjian Kredit Retail (Konsep, Aspek Hukum dan Resikonya)• Legalitas Pemohon Kredit Reatail• Penggolongan Kreditur dan Kaitannya dengan Hak atas Jaminan• Bentuk dan Jenis Jaminan Kredit Retail Perbankan dan Mitigasi Resikonya• Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan dalam KUHPerdata• Prinsip dan Prosedur Pengikatan Agunan18.Aspek Hukum Kredit Perkebunan dan Konstruksi• Kebijakan Bank Untuk Penyaluran Kredit Bagi Perkebunan• Aspek Hukum dan Persiapan IPO (initial public offering) Terkait Perusahaan Perkebunan• Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemerolehan Lahan Perkebunan Terkait Kawasan Hutan• Cara Pemerolehan dan Proses Sertifikasi HGU terkait Perkebunan• Ijin Lingkungan dan Program Proper terkait industri Perkebunan• Penuntasan dan Implikasi Lambatnya Penuntasan Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) Terhadap Industri Perkebunan• Legal Audit dan Aspek Hukum Akuisisi pada Perusahaan Perkebunan• Ruang lingkup dan aspek hukum proyek konstruksi (UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi)• Kontrak kerjasama penyelenggaraan proyek konstrusksi• Investigasi dan pengkajian dokumen kontrak• Masalah tanah, status kepemilikan dan perizinan dalam proyek konstruksi Investigasi proses manajemen dan administrasi• Proses Investigasi kegagalan proyek bangunan/konstruksi METHOD• Pre-test• Presentation• Discussion• Case study• Post-test

Aspek Legal dan Kepatuhan terkait PSAK 71 dan PSAK 73

DESCRIPTIONPSAK 71 terbaru 2018-2020 ini memberikan perubahan signifikan terkait kebijakan akuntasi keuangan sehingga laporan keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55. PSAK 71 menggunakan dan memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih melihat ke depan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan. Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa kerugian kredit terjadi. Metode yang diperkenalkan PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi, forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information). Dalam pelatihan ini peserta tidak hanya akan mendapatkan update informasi, tetapi akan langsung melakukan perhitungan berdasarkan kasusnya masing-masing di perusahaan.Kemudian pada tanggal 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019. Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.DE PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas sewa dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal khususnya untuk penyewa (lessee). Penyewa disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk: (i) sewa jangka-pendek dan (ii) sewa yang aset pendasarnya (underlying assets) bernilai-rendah. DE PSAK 73: Sewa secara substansial meneruskan persyaratan akuntansi sewa dalam PSAK 30: Sewa untuk pesewa (lessor). Dengan demikian, pesewa tetap mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Akan tetapi, pesewa disyaratkan untuk memberikan pengungkapan tambahan tentang eksposur risiko pesewa khususnya tentang risiko nilai residual. DE PSAK 73: Sewa akan mencabut: (a) PSAK 30: Sewa; (b) ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa; (c) ISAK 23: Sewa Operasi–Insentif; (d) ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan (e) ISAK 25: Hak atas Tanah. ISAK 25 dicabut karena IFRS 16 telah memberikan klarifikasi apakah kontrak tertentu yang tidak mengalihkan hak legal atas tanah merupakan transaksi sewa atau transaksi pembelian tanah. Hal ini relevan dalam konteks perlakuan akuntansi untuk hak atas tanah di Indonesia yang telah ada dalam ISAK 25. Untuk mendorong program konvergensi ke IFRS Standards, DSAK IAI mengakomodasi pengklarifikasian dalam IFRS 16 tersebut dalam Dasar Kesimpulan (DK) DE PSAK 73 paragraf DK01–DK10 dan mengusulkan untuk mencabut ISAK 25. DE PSAK 73: Sewa diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan opsi penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan DE PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. OBJECTIVEMengetahui Aspek Legal dan Kepatuhan terkait PSAK 71 dan PSAK 73 dalam proses pelaksanaan pada perbankan umum. COURSE OUTLINE Pemahaman regulasi terkait PSAK 71 dan PSAK 73 Pemahaman kepatuhan pada penerapan PSAK 71 dan PSAK 72 PSAK 71 – Klasifikasi dan pengukuran• Aset Keuangan• Liabilitas keuangan• Instrumen Utang• Kriteria SPPI Ketentuan kontraktual; yang mengubah waktu dan jumlah arus kas Ketentuan tingkat bunga yang diregulasi Ikhtisar model bisnis Pertimbangan dalam melakukan penilaian Klasifikasi piutang dagang Klasifikasi investasi dalam instrument ekuitas Derivatif lekatan PSAK 71 penurunan nilai• Perubahan utama dari PSAK 55• Ruang lingkup penurunan nilai• Penilaian atas resiko kredit. PSAK 71 : Akuntansi Lindung Nilai• Kontrak untuk penggunaan sendiri• Instrumen lindung nilai kas• Biaya lindung nilai• Mengevaluasi apakah risiko dapat diiedentifikasi terpisah• Mengevaluasi apakah risiko dapat diukur dengan andal• Penilaian efektivitas lindung nilai PSAK 71 : Pengungkapan• Pengungkapan sebelum penerapan PSAK 71• Pengungkapan setelah penerapan PSAK 71• Tanggal Efektip dan Transisi PSAK 71 PSAK 71 : Pelatihan dan Penerapan PSAK 30 : Perjanjian sewa dan perjanjian mengandung sewa Akuntansi Lessee Akuntansi Lessor Jual dan sewa balik dan ISAK-ISAK Terkait ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa ISAK 23: Sewa Operasi Insentif ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa ISAK 25: Hak atas Tanah ISAK 16: Perjanjian Konsensi Jasa, PSAK 13: Properti Investasi PSAK 73: Leases Ruang Lingkup Mengindentifikasi Sewa Akuntansi Lessee Akuntansi Lessor Studi Kasus METHOD• Pre-test• Presentation• Discussion• Case study• Post-test

Aspek Legal Kredit Retail

DESCRIPTIONPertumbuhan bisnis ritel di Indonesia semakin meningkat, hal ini didorong antara lain oleh pertumbuhan golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Persaingan yang tinggi pada segmen ritel mendorong seorang analis kredit bertindak cepat, tepat, namun tetap memperhatikan risiko dalam merekomendasikan kredit.Tentunya dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan fasilitas kredit, bank harus melakukan penilaian dan analisis yang seksama dan mendalam baik pada proses pra perjanjian pemberian kredit, sampai eksekusi dan proses penyelesaian kredit yang bermasalah. OBJECTIVE• Memberikan pemahaman proses kredit retail• Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta mengenai aktifitas perkreditan pada umumnya terutama yang terkait dengan masalah kredit retail• Peserta mampu memahami aspek hukum perkreditan dalam pemberian kredit khususnya yang berkaitan dengan legalitas pemohon kredit retaill, pengikatan jaminan kredit retail dan penyelesaian kredit retail, termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata• Peserta mampu menganalisa jaminan yang sesuai dengan kredit yang diberikan dan mengetahui berbagai resiko dan eksekusinya. COURSE OUTLINE• Overview Peraturan dan Ketentuan Terkait Perkreditan• Aspek Hukum Perkreditan dan Dokumentasi Kredit Retail• Fasilitas Kredit Retail (Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan)• Perjanjian Kredit Retail (Konsep, Aspek Hukum dan Resikonya)• Legalitas Pemohon Kredit Reatail• Penggolongan Kreditur dan Kaitannya dengan Hak atas Jaminan• Bentuk dan Jenis Jaminan Kredit Retail Perbankan dan Mitigasi Resikonya• Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan dalam KUHPerdata• Prinsip dan Prosedur Pengikatan Agunan• Penyelesaian Kredit Retail Bermasalah dan Risiko Hukumnya• Prosedur dan Tata Cara Eksekusi Jaminan Kredit Retail Bermasalah• Studi Kasus METHOD• Pre-test• Presentation• Discussion• Case study• Post-test

Aspek Legal dan Etika Bisnis

DESCRIPTIONPelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta perihal aspek hukum dan etika dalam aktivitas bisnis subjek hukum di dalam bidang ekonomi. Peserta akan diajak untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam perihal legalitas aktivitas bisnis yang dijalankan oleh subjek hukum berdasarkan hukum positif. Peserta juga dibekali dengan pengetahuan perihal etika dalam berbisnis serta peranan etika sebagai patokan perilaku etis berdasar pada moralitas dan nilai yang ada.OBJECTIVEPeserta diharapkan mampu untuk memahami aktivitas bisnis yang dilakukan oleh sujek hukum yang berdasarkan pada norma yang berlaku. Pelatihan juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada peserta perihal aspek hokum yang ada dalam suatu proses bisnis. Peserta akan diberikan teknik problem solving terkait permasalahan aspek hukum dan etika bisnis yang sering terjadi dalam dunia bisnis. COURSE OUTLINE Definisi dan konsep hukum, etika, dan bisnis Karakteristik hukum Karateristik etika dalam bisnis Hubungan hukum dan etika Sumber dan penemuan hukum Ketentuan hukum positif dalam aktivitas bisnis. Implementasi dan penerapan hukum positif dalam aktivitas bisnis Aspek bisnisa. Aspek Ekonomisb. Aspek Moralc. Aspek Hukum Definisi, Tujuan dan Manfaat Etika, Etika Bisnis, dan Hukum Bisnis. Prinsip dan Penerapan Etika Bisnis Etika Bisnis Berdasarkan Nilai Pancasila Tanggung Jawab Sosial dan Hukum Perusahaan Peranan Hukum Perikatan/Perjanjian. Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya Jenis / Macam kerjasama dalam Bisnis. Hukum Perjanjian Kredit Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Kepailitan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) dan Dasar Hukumnya Aspek Hukum Asuransi Bisnis Studi kasus, diskusi dan praktek METHOD• Pre-test• Presentation• Discussion• Case study• Post-test

Aspek Legal dan Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia

DESCRIPTIONDalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional lembaga keuangan/perbankan sesuai fungsi utamanya sebagai penyalur dana pada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit yang dilandasi prinsip-prinsip pemberian kredit dan adanya jaminan sebagai sarana, pengamanan (security) jika suatu saat debitur tidak dapat melunasi pembayaran utang kredit. Tujuan pelatihan ini untuk memahami seluk-beluk jaminan fidusia sesuai UU dalam kaitan legalitas jaminan fidusia dan kepastian hukum pemegangan sertifikat jaminan fidusia. COURSE OUTLINE Ketentuan Aspek Legal dan Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan PMK No.27/PMK 06/2016 Legalitas Penerima Fidusia Menurut UU Jaminan Fidusia Prosedur dan Tata Cara Lelang Eksekusi Jaminan Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia Tinjauan Hukum Atas Eksekusi Obyek Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga atau Musnah Teknik dan Strategi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Aman Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Eksekusi Objek Jaminan Kredit Melalui Penarikan dan Penjualan Barang Jaminan Utang Berdasarkan Grosse Akta Notaris Sita, Eksekusi dan Tahapan Pelaksanaannya Pengamanan Eksekusi Secara Aman, Tertib Lancar dan dapat Dipertanggungjawabkan Berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 METHOD Presentation Discussion Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!