Situasi lingkungan eksternal dan internal Perbankan di Indonesia saat ini mengalami perkembangan pesat yang diikuti oleh semakin kompleksnya risiko bagi kegiatan usaha Perbankan. Tentunya risiko bagi kegiatan usaha perbankan akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola yang baik (good governance) serta fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko bank. Maka pihak Otoritas jasa Keuangan melalui Peraturannya dhi POJK Nomor 18 /POJK.03/2016 bank diwajibkan untuk menerapkan Manajemen Risiko sebagai langkah meminimalisir risiko yang terkait dengan kegiatan usaha bank.
Mengingat pentingnya penerapan Manajemen Risiko di Perbankan, pihak Regulator mengeluarkan Peraturan Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 /SEOJK.03/2022 perihal Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengembangan di bidang SDM. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi atau suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk Penilaian Risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya.
Salah satu aspek yang sangat penting menjadi perhatian Bank yaitu bagaimana Bank dapat mengelola risiko seiring dengan tren perkembangan bisnis dan teknologi informasi di industri perbankan. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM di bidang manajemen risiko Bank sangat diperlukan agar penerapan manajemen risiko dilakukan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko. Oleh karena itu, kami siap memfasilitasi dalam mengembangkan kompetensi di bidang Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia di Perusahaan.