Search
Close this search box.

Review Kertas Kerja Audit

Description

Pengertian reviu menurut Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SAAPIP) adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Reviu Kertas Kerja Audit (KKA) merupakan suatu proses penelaahan ulang secara cermat, kritis, dan sistematis atas catatan-catatan yang dibuat, dikumpulkan, dan disimpan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, serta simpulan audit yang dibuat.

Pembuatan dan penyusunan kertas kerja audit (KKA) yang baik merupakan persyaratan mutlak dalam setiap penugasan audit, baik untuk audit keuangan, audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu. Bagi profesi auditor, kertas kerja audit merupakan alat pertanggungjawaban utama atas pelaksanaan tugas audit, bahkan dapat dikatakan bahwa KKA sama pentingnya dengan laporan hasil auditnya sendiri.

Pengertian KKA berdasarkan Statements on Auditing Standards (SAS) Nomor 41 adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti-bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulan-simpulan audit yang dibuat selama melakukan audit.

KKA merupakan bukti pelaksanaan penugasan yang telah dilakukan, dikumpulkan, dan yang ditemukan oleh auditor. KKA harus mendukung setiap fakta yang dikemukakan dalam laporan dan simpulan atau analisis yang diambil dalam suatu penugasan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa KKA merupakan riwayat yang sesungguhnya dari suatu penugasan audit.

KKA yang baik pada umumnya mencerminkan:

  1. Kegiatan audit, yang dimulai sejak tahap perencanaan, survai pendahuluan, evaluasi atas sistem pengendalian manajemen, pengujian substantif, pelaporan, dan tindak lanjut hasil audit.
  2. Langkah-langkah audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh dan simpulan hasil audit.

Auditor profesional harus dapat menyusun KKA secara baik, yaitu KKA yang memenuhi syarat minimal yang ditetapkan dalam standar profesi. Pusdiklatwas BPKP, Tahun 2009 2003: Diklat Penjenjangan Auditor Ketua Tim 9 Reviu KKA merupakan langkah penting dalam pelaksanaan audit, oleh karena itu Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SA-APIP) secara tersirat mewajibkan dilaksanakannya reviu.

COURSE OUTLINE

  1. Perencanaan Audit
    • Program survai pendahuluan
    • Program pengujian sistem pengendalian manajemen (SPM)
    • Ikhtisar yang mungkin akan diperoleh/diharapkan setelah survai pendahuluan dan pengujian SPM dilaksanakan
  2. Pelaksanaan Audit
  3. Reviu Atas Pelaksanaan PKA
    • Reviu pembuatan KKA
    • Reviu atas kecukupan, relevansi, dan keandalan bukti
    • Reviu atas kecukupan dan kecermatan pengujian
    • Reviu atas pembuatan simpulan, konsistensi data dan ikhtisar
    • Reviu atas pencapaian tujuan audit dan kegiatan
    • Reviu atas temuan dan penyajian temuan
    • Reviu atas rekomendasi
    • Penyelesaian Pekerjaan Audit
  4. Reviu Atas Kelengkapan Fisik KKA
    • Reviu kelengkapan daftar isi KKA
    • Reviu alur pikir daftar isi KKA
    • Reviu kecocokan daftar isi KKA dengan fisik KKA
    • Keserasian antara KKA utama dengan KKA pendukung
  5. Reviu Atas Format Dan Kerapihan
    • Identitas unit organisasi auditor (A)
    • No. KKA, Ref. No. PKA, Nama Penyusun, Paraf, dan Tanggal (B)
  6. Nama Auditan, Sasaran, dan Masa yang Diaudit (C)

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.