Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai strategi, kebijakan, serta implementasi teknis dalam melakukan restrukturisasi kredit dan penanganan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Peserta akan diajak memahami konsep hukum, manajemen risiko, analisis keuangan, hingga teknik negosiasi dan penyelamatan kredit berdasarkan praktik terbaik di industri keuangan. Melalui kombinasi teori, studi kasus, dan simulasi, peserta akan memperoleh kemampuan komprehensif dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun langkah-langkah penyelesaian kredit bermasalah secara efektif.
Selain itu, pelatihan ini juga menyoroti penerapan regulasi OJK dan kebijakan internal bank dalam restrukturisasi kredit, serta dampak strategis NPL terhadap kinerja lembaga keuangan. Peserta akan dilatih untuk merancang kebijakan mitigasi risiko kredit dan mengelola portofolio kredit agar tetap sehat serta berkelanjutan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dan prinsip dasar restrukturisasi kredit serta penanganan NPL.
- Mampu mengidentifikasi tanda-tanda awal potensi kredit bermasalah.
- Mengetahui strategi hukum dan finansial dalam penyelamatan kredit bermasalah.
- Memahami kerangka regulasi OJK, BI, dan PSAK terkait restrukturisasi kredit.
- Meningkatkan kemampuan analisis risiko dan penyusunan kebijakan mitigasi NPL.
- Mampu menerapkan teknik restrukturisasi yang tepat sesuai kondisi debitur.
- Mengembangkan strategi pengelolaan portofolio kredit untuk menekan rasio NPL.
COURSE OUTLINE
A. Konsep Dasar dan Kerangka Regulasi
- Definisi Kredit Bermasalah (NPL) dan indikatornya.
- Dasar hukum dan regulasi OJK/BI terkait restrukturisasi kredit.
- Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pemberian dan pengelolaan kredit.
- PSAK 71 dan dampaknya terhadap pencadangan kerugian kredit.
B. Identifikasi dan Klasifikasi Kredit Bermasalah
- Analisis tanda-tanda dini (early warning sign) kredit bermasalah.
- Kriteria klasifikasi kualitas kredit (lancar, dalam perhatian khusus, macet, dll).
- Teknik penilaian risiko debitur dan analisis kelayakan ulang (re-assessment).
C. Strategi dan Mekanisme Restrukturisasi Kredit
- Tujuan dan manfaat restrukturisasi kredit.
- Jenis-jenis restrukturisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring).
- Penilaian kelayakan restrukturisasi (viable vs non-viable debtor).
- Proses analisis restrukturisasi: analisis cash flow, agunan, dan prospek usaha.
- Penyusunan proposal restrukturisasi kredit dan persetujuan internal.
D. Pendekatan Hukum dan Negosiasi dalam Penanganan NPL
- Dasar hukum penyelesaian kredit bermasalah (UU Perbankan, KUHPerdata, Fidusia, dsb).
- Teknik negosiasi dengan debitur bermasalah.
- Restrukturisasi berbasis hukum vs penyelesaian litigasi (PKPU, kepailitan, eksekusi agunan).
- Strategi win-win solution antara kreditur dan debitur.
E. Manajemen Risiko dan Monitoring Pasca Restrukturisasi
- Sistem monitoring pasca restrukturisasi: pelaporan, evaluasi, dan penilaian kinerja debitur.
- Strategi pencegahan NPL melalui kebijakan risiko kredit dan kontrol internal.
- Early Warning System (EWS) dan Credit Scoring Model.
- Peran audit internal dan pengawasan manajemen risiko.
F. Studi Kasus dan Simulasi
- Analisis kasus restrukturisasi kredit nyata di sektor perbankan.
- Latihan penyusunan proposal restrukturisasi dan rekomendasi penyelamatan.
- Simulasi negosiasi penyelesaian kredit macet.
- Evaluasi efektivitas strategi restrukturisasi dan dampak terhadap NPL ratio.
