Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) merupakan praktek industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan tentang penerapan keuangan berkelanjutan dalam POJK No.51/POJK.03/2017.
Pelatihan ini memberikan pengkayaan materi mengenai aksi keuangan berkelanjutan dan strategi pemenuhannya. Dibahas juga dukungan tata kelola GCG, manajemen risiko, kepatuhan, dan desain struktur organisasi yang tepat dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.