Fungsi Kepatuhan di Perbankan
Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante)
untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan.
Bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, fungsi kepatuhan juga memastikan penerapan prinsip syariah.
Selain itu, fungsi kepatuhan memastikan bahwa bank mematuhi setiap komitmen yang dibuat kepada OJK
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Objective
- Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
- Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank.
- Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha bank sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Course Outline
- Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha bank yang sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah (bagi BUS & UUS).
- Fungsi kepatuhan sebagai bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko, melalui koordinasi dengan satuan kerja terkait.
- Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan peran aktif seluruh elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari:
- Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan,
- Kepala unit kepatuhan,
- Dan satuan kerja kepatuhan dalam mengelola risiko kepatuhan.
- Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan di seluruh lini organisasi.
- Kepatuhan merupakan tanggung jawab seluruh personel bank dengan penerapan prinsip tone from the top.
- Menjaga status independensi elemen organisasi fungsi kepatuhan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari conflict of interest.
Pelaporan
- Laporan Rencana Kerja Kepatuhan yang dimuat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
- Laporan Kepatuhan Periode.
- Laporan Khusus.
Sanksi
- Sanksi Denda.
- Sanksi Administratif Lain.
