Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan dan regulasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengatur fungsi Corporate Secretary dalam industri perbankan. Fungsi ini memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta menjadi penghubung utama antara manajemen, dewan komisaris, pemegang saham, dan regulator.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari peraturan-peraturan kunci, struktur organisasi yang ideal, serta tanggung jawab hukum dan etika yang melekat pada peran Corporate Secretary di lembaga perbankan. Selain memahami aspek regulasi, peserta juga akan dibekali dengan wawasan praktis mengenai implementasi fungsi Corporate Secretary yang efektif, termasuk manajemen komunikasi publik, pelaporan kepatuhan, penyusunan dokumen korporasi, dan koordinasi dengan lembaga pengawas.
OBJECTIVE
- Memahami kerangka hukum dan regulasi OJK serta BI terkait fungsi Corporate Secretary bank.
- Mengetahui peran strategis Corporate Secretary dalam mendukung penerapan GCG dan kepatuhan regulatif.
- Mampu mengimplementasikan fungsi Corporate Secretary sesuai ketentuan OJK dan BI.
- Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan laporan, pengungkapan informasi, dan pelaksanaan komunikasi korporasi.
- Mengidentifikasi tanggung jawab, batas kewenangan, dan risiko hukum Corporate Secretary.
- Mengembangkan sistem dan mekanisme kerja sekretariat perusahaan yang efisien dan patuh regulasi.
- Memahami keterkaitan fungsi Corporate Secretary dengan audit internal, manajemen risiko, dan dewan pengawas.
COURSE OUTLINE
A. Pengantar Fungsi Corporate Secretary dalam Perbankan
- Definisi dan ruang lingkup fungsi Corporate Secretary menurut regulasi OJK dan BI.
- Sejarah evolusi peran Corporate Secretary di sektor keuangan.
- Peran strategis dalam tata kelola dan komunikasi korporasi.
- Hubungan Corporate Secretary dengan organ perusahaan lainnya (Direksi, Komisaris, dan Komite-komite).
B. Regulasi OJK dan BI Terkait Corporate Secretary
- POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Surat Edaran OJK dan ketentuan BI terkait GCG dan pelaporan bank.
- Kewajiban pelaporan dan pengungkapan informasi publik.
- Standar pelaksanaan fungsi sekretariat sesuai ketentuan OJK/BI.
C. Fungsi Corporate Secretary dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
- Prinsip GCG: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran.
- Peran Corporate Secretary dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip GCG.
- Koordinasi dengan komite audit, komite risiko, dan fungsi kepatuhan.
- Monitoring dan evaluasi penerapan GCG di lingkup perbankan.
D. Tanggung Jawab dan Kewenangan Corporate Secretary
- Kewajiban utama: administrasi korporasi, penyusunan laporan, komunikasi pemangku kepentingan.
- Pengelolaan dokumen hukum, risalah rapat, dan keputusan manajemen.
- Pengungkapan informasi material dan keterbukaan kepada publik/investor.
- Batas kewenangan, kode etik, dan tanggung jawab hukum jabatan Corporate Secretary.
E. Koordinasi dengan Regulator dan Pemangku Kepentingan
- Mekanisme komunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia.
- Manajemen pelaporan berkala dan insidentil.
- Koordinasi dengan Bursa Efek, KSEI, dan lembaga penunjang pasar modal (bila bank go public).
- Pengelolaan komunikasi internal dan eksternal secara profesional.
F. Manajemen Kepatuhan dan Pelaporan
- Penyusunan laporan kepatuhan tahunan dan berkala.
- Integrasi fungsi Corporate Secretary dengan unit kepatuhan (Compliance Unit).
- Penerapan sistem dokumentasi elektronik dan pengarsipan digital.
- Audit kepatuhan atas fungsi Corporate Secretary.
G. Pengelolaan Hubungan Investor dan Media (Investor & Public Relations)
- Strategi komunikasi publik yang sesuai regulasi dan etika korporasi.
- Kewajiban keterbukaan informasi terhadap investor dan pemegang saham.
- Penanganan isu, krisis komunikasi, dan pengelolaan reputasi bank.
- Studi kasus: komunikasi korporasi dalam situasi krisis perbankan.
H. Etika, Integritas, dan Risiko Jabatan Corporate Secretary
- Etika profesi dan prinsip integritas dalam pelaksanaan fungsi Corporate Secretary.
- Identifikasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan.
- Pencegahan konflik kepentingan dan penerapan prinsip independensi.
- Strategi mitigasi risiko dan pengendalian internal.
I. Implementasi Efektif Fungsi Corporate Secretary di Bank
- Penyusunan struktur organisasi sekretariat perusahaan yang ideal.
- Prosedur kerja, alur komunikasi, dan koordinasi internal.
- Digitalisasi fungsi Corporate Secretary (e-reporting, compliance dashboard).
- Best practices dan benchmarking fungsi Corporate Secretary di bank global.
J. Studi Kasus dan Simulasi
- Analisis penerapan regulasi OJK/BI di bank nasional.
- Evaluasi kasus ketidakpatuhan dan pelanggaran keterbukaan informasi.
- Simulasi penyusunan laporan Corporate Secretary kepada regulator.
- Penyusunan rekomendasi perbaikan sistem sekretariat perusahaan.
