Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan proses kepailitan yang berpengaruh
besar terhadap pengelolaan risiko kredit dan keberlangsungan hubungan hukum antara
bank, debitur, serta kreditur lainnya. Peserta akan dipandu memahami struktur hukum
PKPU dan pailit, peran pengadilan niaga, batas waktu, bukti permohonan, dan implikasi
status hukum debitur sejak proses dimulai. Melalui analisis regulasi, yurisprudensi
relevan, dan pemetaan proses formal, peserta diharapkan memiliki kemampuan memadai
untuk menavigasi kompleksitas sengketa utang yang dapat memengaruhi portofolio kredit bank.
Selain itu, pelatihan ini menekankan aspek strategis yang harus dikelola bank, mulai
dari penilaian risiko, pengamanan hak-hak preferen dan jaminan, strategi voting
proposal perdamaian, hingga mitigasi potensi kerugian akibat proses insolvensi. Peserta
akan diperlengkapi dengan studi kasus nyata dan simulasi pengambilan keputusan untuk
merancang strategi terbaik dalam menghadapi debitur yang mengajukan PKPU maupun pailit.
Dengan pendekatan praktis dan analitis, peserta akan mampu memahami dinamika proses,
mengoptimalkan posisi hukum bank, dan memastikan perlindungan kepentingan bank sesuai
prinsip kehati-hatian.
OBJECTIVE
- Memahami dasar hukum, alur proses, dan aktor utama dalam PKPU serta kepailitan.
- Mampu menilai posisi dan hak-hak bank sebagai kreditur separatis, preferen, atau konkuren.
- Menguasai strategi penyusunan proposal perdamaian dan proses voting dalam PKPU.
- Mengidentifikasi risiko kerugian, dampak terhadap agunan, dan langkah mitigasi saat debitur masuk PKPU/pailit.
- Meningkatkan kemampuan analitis dalam pengambilan keputusan kredit pada situasi insolvensi debitur.
COURSE OUTLINE
1. Dasar Hukum PKPU & Pailit dalam Sistem Perbankan
Sub materi: Struktur UU Kepailitan, yurisdiksi pengadilan niaga, serta hak dan kewajiban para pihak sejak permohonan didaftarkan.
2. Alur Proses PKPU: Tahapan, Tenggat Waktu, dan Peran Kurator/Pengurus
Sub materi: Permohonan PKPU, penunjukan pengurus, rapat kredit
