Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan keterampilan praktis terkait prosedur administrasi perpajakan atas PPh Pasal 21, khususnya dalam konteks penggunaan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fokus utama pelatihan ini adalah pada aspek pembuatan SPT Masa PPh 21, penerbitan bukti potong elektronik (e-Bupot), serta prosedur pelaporan pajak secara daring melalui sistem Coretax.
Dengan regulasi perpajakan yang terus berkembang dan tuntutan digitalisasi dalam pelaporan pajak, penting bagi para praktisi pajak, staf keuangan, dan SDM perusahaan untuk memiliki kompetensi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara akurat dan tepat waktu. Pelatihan ini akan memberikan wawasan konseptual mengenai ketentuan PPh Pasal 21 serta membekali peserta dengan keterampilan teknis menggunakan aplikasi Coretax untuk mendukung pelaporan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan ini bersifat aplikatif, menggabungkan pembahasan teori perpajakan dengan simulasi langsung pada aplikasi Coretax, sehingga peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga dapat menerapkannya secara langsung dalam aktivitas administrasi pajak perusahaan.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar dan ruang lingkup PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Memahami ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 21, termasuk dasar hukum, objek pajak, subjek pajak, dan tarif yang berlaku.
- Mengidentifikasi objek dan subjek pajak atas penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
- Menjelaskan tahapan administrasi perpajakan terkait PPh Pasal 21 secara sistematis dan sesuai ketentuan.
- Melakukan perhitungan PPh Pasal 21 secara manual dan sesuai jenis penghasilan serta status pegawai.
- Menghitung PPh Pasal 21 secara manual dan menggunakan sistem pendukung.
- Mengoperasikan sistem Coretax untuk membuat dan mengisi SPT Masa PPh 21 secara elektronik.
- Menerbitkan bukti potong elektronik (e-Bupot) seperti Form 1721-A1/A2 dan 1721-VI/VII sesuai ketentuan menggunakan Coretax.
- Melakukan upload data bukti potong dan file CSV ke dalam sistem Coretax.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 secara daring dan tepat waktu melalui sistem DJP.
- Melakukan penyetoran pajak tepat waktu sesuai ketentuan DJP.
- Memahami proses pembetulan SPT Masa PPh 21 jika ditemukan kesalahan.
- Memahami risiko administrasi dan sanksi perpajakan akibat keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan PPh 21.
- Meningkatkan kepatuhan dan efisiensi proses administrasi perpajakan di lingkungan kerja masing-masing.
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan/instansi dengan menggunakan prosedur dan teknologi yang benar.
COURSE OUTLINE
- Pengantar PPh Pasal 21
- Pengertian PPh Pasal 21 dan ruang lingkup pengenaan
- Dasar hukum yang mengatur PPh 21 dan Coretax
- Subjek dan objek pajak PPh 21
- Penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak
- Tarif dan metode perhitungan PPh 21
- Perbedaan perlakuan untuk pegawai tetap, tidak tetap, dan bukan pegawai
- Administrasi Perpajakan atas PPh Pasal 21
- Peran dan kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21
- Jadwal pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21
- Dokumen pendukung: daftar gaji, bukti potong, dan formulir 1721
- Ketentuan batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan
- Pengenalan dan Penggunaan Aplikasi Coretax
- Apa itu Coretax dan fungsinya dalam pelaporan perpajakan
- Fitur-fitur utama Coretax terkait PPh 21
- Persiapan awal: aktivasi akun, registrasi, dan setting pengguna
- Format file dan data yang dibutuhkan (e.g. CSV, XML)
- Penerbitan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) di Coretax
- Pengantar Bukti Potong PPh 21
- Jenis Bukti Potong PPh 21 di Coretax
- Bukti Potong Bulanan
- Bukti Potong Tahunan
- Pengantar Formulir 1721-A1
- Dasar Hukum & Kewajiban
- Struktur Formulir 1721-A1
- Data yang Dibutuhkan
- Pembuatan Formulir 1721-A1
- Contoh Perhitungan PPh 21 dan Pengisian Formulir
- Proses validasi dan verifikasi data e-Bupot
- Penerbitan dan penyimpanan e-Bupot
- Penggunaan e-Bupot untuk pelaporan bulanan dan tahunan
- Cara meng-upload bukti potong ke sistem Coretax
- Proses Pembuatan, Penerbitan, dan Pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui Coretax
- Pembuatan SPT Masa PPh 21:
- Persiapan data per bulan (gaji, honorarium, tunjangan, dll.)
- Rekapitulasi dan penghitungan total PPh 21 yang dipotong
- Pemilihan formulir dan jenis SPT (Formulir 1721, 1721-I, 1721-II, dll.)
- Input dan pengisian data SPT pada sistem Coretax
- Lampiran yang wajib disertakan dalam SPT
- Penerbitan dan Finalisasi SPT Masa:
- Pemeriksaan dan validasi data SPT oleh sistem
- Simulasi finalisasi dan penguncian data
- Penerbitan file SPT yang siap untuk dilaporkan (file .CSV/.PDF/.XLS sesuai kebutuhan)
- Tanda tangan elektronik (e-signature) dan penggunaan sertifikat digital (jika diperlukan)
- Pelaporan dan Pengiriman SPT Masa:
- Proses submit SPT secara daring melalui Coretax
- Proses penerimaan dan konfirmasi oleh sistem DJP
- Cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Penanganan reject dan perbaikan SPT jika terjadi kesalahan input
- Pembuatan SPT Masa PPh 21: