Pembiayaan syariah merupakan alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip Islam, bebas dari riba, gharar, dan maisir. Produk-produk pembiayaan seperti Murabahah, Ijarah, dan Salam digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal dan aset masyarakat dengan mekanisme yang sesuai syariah, serta memberikan keuntungan yang adil bagi kedua pihak. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar mengenai konsep, mekanisme, dan praktik penerapan ketiga produk pembiayaan tersebut.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar pembiayaan syariah dan perbedaan dengan pembiayaan konvensional.
- Mengetahui prinsip dan mekanisme dari produk Murabahah, Ijarah, dan Salam.
- Mampu mengidentifikasi jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
- Memahami risiko, hak, dan kewajiban yang terkait dengan masing-masing produk.
COURSE OUTLINE
- Murabahah
- Pembiayaan berbasis jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Bank membeli barang sesuai permintaan nasabah.
- Barang dijual ke nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan.
- Pembayaran bisa dilakukan sekaligus atau dicicil.
- Cocok untuk pembiayaan konsumtif maupun modal usaha.
- Ijarah
- Pembiayaan berbasis sewa/lease.
- Bank membeli aset, kemudian disewakan kepada nasabah.
- Nasabah membayar sewa periodik sesuai kesepakatan.
- Bisa disertai opsi kepemilikan di akhir masa sewa (Ijarah Muntahia Bittamlik).
- Cocok untuk aset bergerak maupun properti.
- Salam
- Pembiayaan berbasis pembelian barang yang dibayar di muka dan diserahkan di kemudian hari.
- Digunakan untuk mendukung produksi atau perdagangan komoditas.
- Bank menerima pembayaran di awal, kemudian menyerahkan barang sesuai waktu yang disepakati.
- Memiliki risiko terkait keterlambatan atau kualitas barang.
