Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan keuangan. Digital banking (perbankan digital) memungkinkan nasabah melakukan hampir seluruh aktivitas perbankan — mulai dari pembukaan rekening, transfer dana, hingga investasi — melalui platform digital seperti aplikasi mobile, internet banking, dan API banking.
Namun, kemudahan ini membawa tantangan baru di bidang hukum, privasi, dan keamanan data. Bank dan regulator harus memastikan bahwa inovasi digital tetap berada dalam koridor hukum, melindungi data pribadi nasabah, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
OBJECTIVE
- Memahami konsep, produk, dan mekanisme kerja layanan digital banking.
- Menjelaskan dasar hukum dan regulasi yang mengatur layanan perbankan digital di Indonesia.
- Menganalisis isu-isu hukum, privasi, dan keamanan data dalam praktik digital banking.
- Menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam pengelolaan layanan digital.
- Mengidentifikasi risiko hukum dan teknologi serta langkah mitigasi yang tepat.
COURSE OUTLINE
1. Konsep dan Jenis Produk Digital Banking
- Pengertian digital banking, mobile banking, internet banking, dan open banking.
- Produk dan layanan digital: e-wallet, digital lending, robo-advisor, QRIS, dan neobank.
- Transformasi model bisnis bank di era digital.
2. Aspek Hukum Digital Banking
- Dasar hukum perbankan digital di Indonesia (UU Perbankan, UU ITE, POJK, SEOJK).
- Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
- Legalitas tanda tangan elektronik dan kontrak digital.
- Perlindungan konsumen dalam layanan digital banking.
3. Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
- Prinsip-prinsip perlindungan data pribadi (berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP).
- Hak-hak subjek data dan kewajiban pengendali data (bank dan penyedia layanan fintech).
- Manajemen data nasabah: pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, dan penghapusan data.
4. Keamanan Data dan Risiko Siber
- Jenis ancaman siber pada sistem perbankan (phishing, malware, social engineering).
- Strategi keamanan siber: enkripsi, autentikasi ganda, audit sistem.
- Tata kelola keamanan informasi (ISO 27001, kebijakan internal, manajemen risiko TI).
- Penanganan insiden siber dan pelaporan ke regulator.
5. Studi Kasus dan Praktik Baik
- Kasus kebocoran data perbankan.
- Praktik terbaik (best practices) dari bank digital nasional dan global.
- Kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat.
