Search
Close this search box.

POJK 6/07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Description

Sehubungan dengan banyaknya keluhan dari nasabah kepada LJK, termasuk Bank,
maka LJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan
Konsumen dengan tujuan agar petugas bank dapat menyelesaikan permasalahan
keluhan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keluhan yang muncul dari nasabah jika tidak difasilitasi dengan baik dapat
menyebabkan munculnya ketidakpuasan dari nasabah dimana hal ini dapat
menyebabkan name risk dan legal risk bagi bank, begitupula akan menyebabkan potensi
hilangnya nasabah bagi bank.

OBJECTIVE

Ada dua hal utama yang diatur dalam POJK terbaru ini, yakni:

  • Mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
  • POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

COURSE OUTLINE

  • Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
  • Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
  • Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.
  • Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
  • Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.
  • Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.
  • Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
  • Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.
  • Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.