Untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional, Bank Indonesia terus mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung serta tersedia 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bank Indonesia menambahkan cakupan komponen perhitungan yang terkait dengan giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial atau giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020, yang perlu disesuaikan kembali melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021.