Perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui fungsi intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kredit yang disalurkan bank pada dasarnya mengandung risiko, terutama risiko gagal bayar oleh debitur. Risiko tersebut dapat berkembang menjadi kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) apabila debitur tidak mampu atau tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit.
Kredit bermasalah tidak hanya berdampak pada kesehatan keuangan bank, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, reputasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Oleh karena itu, bank wajib melakukan upaya penanganan dan penyelamatan kredit bermasalah secara prudent, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, bank memerlukan perlindungan hukum yang kuat, baik melalui regulasi, perjanjian kredit, pengikatan jaminan, maupun prosedur internal yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Perlindungan hukum ini penting agar setiap langkah penyelamatan kredit, seperti restrukturisasi, rescheduling, reconditioning, hingga eksekusi agunan, dapat dilakukan secara sah, aman, dan meminimalkan risiko hukum bagi bank dan pejabatnya.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dan karakteristik kredit bermasalah dari aspek hukum dan perbankan
- Mengidentifikasi risiko hukum yang muncul dalam proses penanganan dan penyelamatan kredit bermasalah
- Memahami dasar hukum perlindungan bank dalam perjanjian kredit dan pengikatan jaminan
- Menerapkan langkah-langkah penyelamatan kredit yang sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian
- Mengantisipasi dan memitigasi potensi sengketa hukum dengan debitur maupun pihak ketiga
- Melindungi kepentingan hukum bank dan pejabat bank dalam setiap tahapan penyelamatan kredit
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar Kredit dan Kredit Bermasalah
- Pengertian kredit menurut peraturan perbankan
- Klasifikasi kualitas kredit
- Faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah
- Dampak kredit bermasalah bagi bank
- Kerangka Hukum Perbankan dalam Penyelamatan Kredit
- Undang-Undang Perbankan
- Peraturan OJK terkait manajemen risiko dan kualitas aset
- Prinsip kehati-hatian dan tata kelola perbankan yang baik (Good Corporate Governance)
- Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit
- Kedudukan hukum perjanjian kredit
- Klausul-klausul penting untuk perlindungan bank
- Hak dan kewajiban bank dan debitur
- Wanprestasi dan akibat hukumnya
- Aspek Hukum Jaminan Kredit
- Jenis-jenis jaminan (hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, personal guarantee)
- Kekuatan eksekutorial jaminan
- Permasalahan hukum dalam pengikatan agunan
- Perlindungan bank atas jaminan bermasalah
- Strategi dan Mekanisme Penyelamatan Kredit Bermasalah
- Rescheduling, reconditioning, dan restructuring
- Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan
- Analisis kelayakan restrukturisasi
- Dokumentasi hukum dalam proses penyelamatan kredit
- Risiko Hukum dalam Penyelamatan Kredit
- Risiko perdata, pidana, dan administratif
- Potensi gugatan debitur dan pihak ketiga
- Perlindungan hukum bagi pejabat bank
- Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Jalur Hukum
- Penagihan dan somasi
- Eksekusi agunan (parate eksekusi dan melalui pengadilan)
- Alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, dan arbitrase)
- Studi Kasus dan Best Practice
- Analisis kasus nyata kredit bermasalah
- Kesalahan umum dalam penanganan kredit
- Strategi perlindungan hukum yang efektif
