Perjanjian pembiayaan line facility utk para pengusaha dan corporasi sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah tidak dominan bersifat konsumtif. Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility (as-tas-hilat as-saqfiyah), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan. Dengan perjanjian induk line facility maka bentuk dan sistem pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel. Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi. Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus difahami oleh para notaris. Lembaga Perbankan dan Keuangan Syariah (LKS) kini sudah banyak menerapkan pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer dan kontraktor. Dalam rangka itulah praktisi, akademisi dan notaris perlu memahami dengan baik aspek hukum yang terkait dengan pembiayaan line facility syariah.
COURSE OUTLINE
- Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility
- Wa-‘ad menurut KUHPerdata.
- Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah
- Keunggulan pembiayaan dgn line facility dan kaitannya dgn risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah.
- Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma’
- Buhuts Fiqh Academy OKI.
- Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah.
- wa’ad Lil murabahah
- Wa-‘ad Lil musyarakah
- Wa-‘ad Lil musyarakah mutanaqishah
- Wa-‘ad Lil Ijarah
- Wa-‘ad Lil Ijarah muntahiyah bit Tamlik
- Wa-‘ad Lil IMFZ
- Wa-‘ad Lil Mudharabah
- Wa-‘ad utk qardh dalam take over
- Wa-‘ad / Line facility utk pembiayaan multi-jasa.
- Wa-‘ad Lil Kafalah
- Wa-‘ad Lil wakalah
- Wa-‘ad Lil wakalah bil ujrah
- Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility.
- Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS
- Bentuk Perjanjian Line Facility
- Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan.
- Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility
- Restrukturisasi pembiayaan line facility
- Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility
- Bedah Akta perjanjian line facility (pasal demi pasal) utk pembiayaan modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah
