Search
Close this search box.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Serta Saldo Giro BI-Fast

Description

Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Bank Indonesia juga telah memutuskan normalisasi kebijakan likuiditas untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.

Normalisasi likuiditas tersebut di antaranya dilakukan dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi BUK, BUS, dan UUS. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

COURSE OUTLINE

  • Sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah
  • Sistem BI-FAST untuk Dana BI-FAST
  • Perhitungan pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian berdasarkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Dana BI-FAST BUK pada akhir hari saat Bank Indonesia menyelenggarakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.
  • Perhitungan Dana BI-FAST untuk PL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada RSD milik PL tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik PTL yang dikelola oleh PL.
  • Perhitungan Dana BI-FAST untuk PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik PTL.
  • Perhitungan remunerasi dalam 2 (dua) masa laporan dilakukan dengan mengalikan persentase remunerasi terhadap bagian tertentu dari rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya.
  • Tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate) yang ditentukan berdasarkan periode compounding harian selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
  • Perhitungan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah dalam 2 (dua) masa laporan dilakukan dengan mengalikan persentase tingkat pemberian (‘athaya) terhadap bagian tertentu dari rata-rata harian jumlah DPK dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya.
  • Tata cara perhitungan insentif GWM BUS dan UUS dilakukan setara dengan tata cara perhitungan remunerasi BUK.

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.