Corporate Secretary memiliki peran strategis dan krusial dalam memastikan bahwa bank mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai penghubung utama antara manajemen bank, dewan komisaris, dan regulator, Corporate Secretary bertanggung jawab untuk memastikan proses tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur oleh OJK.
Tugas utama Corporate Secretary meliputi koordinasi pelaksanaan kepatuhan terhadap regulasi OJK, termasuk pengawasan dokumentasi, pelaporan rutin, serta komunikasi yang efektif dengan OJK dan pihak terkait lainnya. Corporate Secretary juga memfasilitasi penyelenggaraan rapat dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham yang sesuai dengan aturan OJK, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, Corporate Secretary berperan penting dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi perubahan regulasi OJK yang dapat berdampak pada operasional bank, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi regulasi tersebut kepada jajaran manajemen dan staf. Dengan peran tersebut, Corporate Secretary menjadi pilar utama dalam membangun budaya kepatuhan yang kuat di industri perbankan, menjaga reputasi bank, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
OBJECTIVE
- Memahami peran dan tanggung jawab Corporate Secretary dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK di industri perbankan.
- Meningkatkan kemampuan Corporate Secretary dalam mengelola komunikasi dan koordinasi antara manajemen, dewan komisaris, dan regulator OJK.
- Menguasai tata kelola perusahaan (GCG) sesuai dengan standar OJK dan penerapan kebijakan internal bank yang mendukung kepatuhan.
- Mempelajari prosedur pelaporan dan dokumentasi yang wajib dilaksanakan sesuai regulasi OJK.
- Meningkatkan pemahaman tentang perubahan regulasi OJK dan cara mengantisipasi dampaknya pada operasional bank.
- Meningkatkan kompetensi dalam memfasilitasi rapat dan pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan regulator.
COURSE OUTLINE
- Pengenalan OJK dan Regulasi di Industri Perbankan
- Fungsi dan kewenangan OJK
- Regulasi utama yang berlaku untuk bank
- Peran Corporate Secretary dalam Tata Kelola Perusahaan (GCG)
- Prinsip-prinsip GCG menurut OJK
- Tugas Corporate Secretary dalam mendukung GCG
- Tanggung Jawab Corporate Secretary terkait Kepatuhan Regulasi OJK
- Pengelolaan dokumen dan pelaporan regulasi
- Koordinasi dengan manajemen, dewan komisaris, dan regulator
- Pengelolaan risiko kepatuhan
- Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dan RUPS
- Prosedur dan tata cara rapat sesuai regulasi
- Dokumentasi dan pelaporan hasil rapat
- Pengelolaan Komunikasi dengan OJK dan Pihak Eksternal
- Cara berkomunikasi dan melaporkan informasi yang relevan
- Menangani audit dan inspeksi OJK
- Pemantauan dan Antisipasi Perubahan Regulasi OJK
- Cara mengikuti perkembangan regulasi terbaru
- Strategi adaptasi dan implementasi perubahan
- Studi Kasus dan Praktik Terbaik (Best Practices)
- Analisis kasus terkait kepatuhan regulasi
- Contoh peran efektif Corporate Secretary