Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit kepada sektor produktif maupun konsumtif. Kredit yang disalurkan bank pada dasarnya mengandung risiko, karena terdapat kemungkinan debitur tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati. Ketika kondisi tersebut terjadi, kredit dapat mengalami penurunan kualitas dan berkembang menjadi kredit bermasalah.
Kredit bermasalah merupakan salah satu indikator utama yang mencerminkan kualitas aset dan tingkat kesehatan bank. Tingginya tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tidak hanya berdampak pada penurunan pendapatan dan meningkatnya beban pencadangan, tetapi juga dapat memengaruhi likuiditas, permodalan, serta kepercayaan masyarakat terhadap bank. Oleh karena itu, penanganan dan penyelamatan kredit bermasalah menjadi tanggung jawab penting yang harus dilaksanakan secara profesional, terencana, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Dalam penanganan kredit bermasalah, bank tidak hanya berperan sebagai kreditur yang menagih kewajiban debitur, tetapi juga sebagai mitra usaha yang berupaya membantu debitur keluar dari kesulitan keuangan sepanjang masih memiliki prospek dan itikad baik. Peran bank mencakup berbagai aspek, mulai dari deteksi dini atas potensi kredit bermasalah, analisis penyebab kesulitan debitur, penentuan strategi penanganan yang tepat, hingga pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan seperti restrukturisasi kredit atau penyelesaian melalui jalur hukum.
Namun demikian, proses penanganan dan penyelamatan kredit bermasalah bukanlah hal yang sederhana. Bank dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kondisi usaha debitur yang terus memburuk, keterbatasan agunan, risiko hukum, serta potensi moral hazard. Selain itu, setiap tindakan bank dalam menangani kredit bermasalah harus tetap mematuhi ketentuan regulator, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menjaga keseimbangan antara kepentingan bank dan perlindungan terhadap debitur.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai peran bank dalam penanganan dan penyelamatan kredit bermasalah, baik dari sisi kebijakan, prosedur, maupun implementasi di lapangan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali insan perbankan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar mampu menjalankan perannya secara optimal, efektif, dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas kredit serta stabilitas perbankan.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dan karakteristik kredit bermasalah dalam perbankan
- Mengidentifikasi penyebab dan tanda-tanda awal terjadinya kredit bermasalah
- Menjelaskan peran dan tanggung jawab bank dalam penanganan kredit bermasalah
- Menentukan strategi penanganan dan penyelamatan kredit yang tepat
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penanganan kredit
- Meminimalkan risiko kerugian dan risiko hukum bagi bank
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil penyelamatan kredit
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar Kredit dan Kredit Bermasalah
- Pengertian kredit dan prinsip pemberian kredit
- Klasifikasi kualitas kredit
- Indikator dan penyebab kredit bermasalah
- Dampak kredit bermasalah terhadap kinerja bank
- Peran dan Tanggung Jawab Bank dalam Penanganan Kredit Bermasalah
- Fungsi bank sebagai kreditur dan mitra debitur
- Kebijakan internal dan kewenangan pengambilan keputusan
- Peran unit kerja terkait (kredit, risiko, legal, dan remedial)
- Deteksi Dini dan Pencegahan Kredit Bermasalah
- Early Warning System (EWS)
- Monitoring kinerja debitur
- Tindakan preventif untuk menjaga kualitas kredit
- Strategi Penanganan Kredit Bermasalah
- Pendekatan persuasif dan negosiasi dengan debitur
- Penagihan dan penyelesaian administratif
- Penentuan opsi penyelamatan atau penyelesaian kredit
- Penyelamatan Kredit Bermasalah
- Restrukturisasi kredit (rescheduling, reconditioning, dan restructuring)
- Syarat dan kriteria penyelamatan kredit
- Analisis kelayakan penyelamatan kredit
- Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Penyelesaian melalui penagihan intensif
- Eksekusi agunan
- Penyelesaian melalui jalur hukum dan alternatif penyelesaian sengketa
- Risiko dan Aspek Hukum dalam Penanganan Kredit Bermasalah
- Risiko kredit, risiko operasional, dan risiko hukum
- Perlindungan hukum bagi bank
- Kepatuhan terhadap regulasi dan Good Corporate Governance
- Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
- Pengawasan pascapenanganan kredit
- Evaluasi efektivitas penyelamatan kredit
- Pelaporan kepada manajemen dan regulator
- Studi Kasus dan Best Practice
- Analisis kasus kredit bermasalah
- Diskusi strategi penanganan yang efektif
- Pembelajaran dari praktik terbaik perbankan
