Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank wajib memelihara kesehatannya. Kesehatan Bank yang merupakan cerminan kondisi dan kinerja Bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap Bank. Selain itu, kesehatan Bank juga menjadi kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen), dan masyarakat pengguna jasa Bank.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam dapat meningkatkan eksposur risiko dan profil risiko Bank. Sejalan dengan itu pendekatan penilaian secara internasional juga mengarah pada pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Peningkatan eksposur risiko dan profil risiko serta penerapan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko tersebut selanjutnya akan mempengaruhi penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
COURSE OUTLINE
- Overview Profil Risiko Unit Syariah
- Pemahaman mekanisme Penilaian Profil Risiko Syariah
- Teknis Penilaian Profil Risiko Syariah
- Paradigma Baru Penilaian Profil Risiko Syariah
- Keterkaitan Penilaian Profil Risiko dengan RBBR
- Mekanisme penetapan Rating Profil Risiko sesuai dengan paradigm baru
- Penjabaran Hasil Analisa Profil Risiko Syariah
- Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
- Keterkaitan komponen Tata Kelola Risiko dengan Penilaian Good Corporate Governance
- Penilaian Net Risk pada Profil Risiko Syariah
- Analisa Profil Risiko Syariah
- Cara membuat analisa/menganalisa parameter/komponen profil risiko untuk Unit Syariah