Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat
membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Pihak perbankan selaku kreditur harus
menghadapi upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan
oleh debitur, sehingga perbankan harus menunggu penyelesaian sengketa kredit macet
tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) agar dapat dilaksanakan
eksekusinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan petunjuk kepada
kalangan perbankan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet perbankan di
Indonesia melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia (PERMA) No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif,
yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum
positif yang berasal dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum,
dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kredit
macet perbankan. Temuan penelitian ini adalah hukum acara dan tahapan penyelesaian
sengketa kredit macet perbankan juga dapat melalui gugatan sederhana, upaya hukum
yang harus dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet
perbankan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan gugatan sederhana dalam sengketa
kredit macet perbankan. Menindaklanjuti temuan pada penelitian ini, maka
pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet
perbankan harus lebih dioptimalkan oleh Pengadilan Negeri.
OBJECTIVE
Bagaimanakah Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Kredit Macet
Perbankan melalui Gugatan Sederhana?
Bagaimanakah Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Dalam
Sengketa Kredit Macet Perbankan?
Bagaimanakah Pelaksanaan (eksekusi) Putusan Gugatan Sederhana Dalam
Sengketa Kredit Macet Perbankan?
COURSE OUTLINE
Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Kasus Kredit
Macet Perbankan
Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Dalam Kasus Kredit Macet
Perbankan
Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan Gugatan Sederhana Dalam Kasus Kredit Macet
Perbankan
Hukum acara Gugatan Sederhana
Tantangan implementasi Gugatan Sederhana
Penggunaan formulir-formulir dalam Gugatan Sederhana
Studi Kasus Gugatan Sederhana
Teknik membuat buku sidang
Strategi dan teknik mempersiapkan saksi dan surat/akta, dll
Taktik dan strategi pembuatan surat gugatan, surat jawaban, replik dan duplik
Taktik dan strategi pembuatan kesimpulan
Memahami keputusan hakim
Strategi membuktikan di pengadilan: Pengadilan negeri, banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali
Penyelesaian Pembiayaan / Kredit Bermasalah melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan Strategi Penanganan Perkara Perdata
Description
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post-test
Facility
- Training Amenities
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
- Certificate
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch
- Gugatan Sederhana, Manajemen Risiko Kredit, Pelatihan Hukum Perdata, Pelatihan Penyelesaian Sengketa, Penanganan Perkara Perdata, Pengembangan Kompetensi Hukum Perbankan, Peningkatan Keterampilan Profesional, Penyelesaian Kredit Bermasalah, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Small Claim Court, Strategi Litigasi Perdata, Training Gugatan Sederhana
