Pengelolaan risiko kredit merupakan aspek krusial bagi perbankan, terutama
ketika debitur mengalami gagal bayar, wanprestasi, atau berada pada situasi finansial
yang tidak stabil. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam
mengenai mekanisme penyelesaian kredit baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,
termasuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), mediasi, dan arbitrase.
Peserta akan memahami landasan hukum, alur proses, dokumentasi, serta strategi yang
paling efektif untuk memaksimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) dan mengurangi
risiko kerugian bank.
Selain fokus pada aspek hukum, pelatihan ini juga menekankan kemampuan
analitis dalam menentukan opsi penyelesaian yang paling tepat sesuai karakteristik
debitur, jenis kredit, dan kondisi jaminan. Melalui studi kasus, simulasi negosiasi, dan
analisis dokumen legal, peserta akan dibekali keahlian untuk merancang strategi
penyelesaian yang komprehensif, meminimalkan risiko sengketa, serta memastikan
kepatuhan terhadap regulasi OJK, UU Kepailitan, dan ketentuan perbankan nasional.
OBJECTIVE
- Memahami mekanisme penyelesaian kredit melalui litigasi dan non-litigasi secara mendalam.
- Menguasai proses PKPU, dasar hukum, serta implikasinya bagi bank.
- Mengetahui langkah, teknik, dan strategi dalam mediasi kredit perbankan.
- Mampu mengelola sengketa kredit melalui arbitrase dan klausul penyelesaian sengketa.
- Mengidentifikasi risiko hukum, finansial, dan operasional dalam setiap metode penyelesaian.
- Menyusun strategi negosiasi, dokumentasi, dan manajemen bukti.
- Memahami penerapan legal strategy untuk meningkatkan recovery.
- Mampu melakukan analisis kasus untuk menentukan jalur penyelesaian paling efektif.
COURSE OUTLINE
A. Landasan Umum Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Definisi dan kategori kredit bermasalah (NPL)
- Prinsip kehati-hatian dan kerangka regulasi OJK
- Analisis risiko hukum dan implikasi finansial
B. Strategi Penyelesaian Kredit: Litigasi vs Non-Litigasi
- Perbandingan efektivitas, risiko, biaya, dan waktu
- Kriteria pemilihan metode berdasarkan profil debitur dan jaminan
- Dampak masing-masing metode terhadap neraca bank
C. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- Dasar hukum: UU Kepailitan & PKPU
- Syarat pengajuan PKPU oleh kreditur maupun debitur
- Proses PKPU: permohonan, penunjukan pengurus, verifikasi utang, voting proposal
- Posisi bank sebagai kreditur separatis dan preferen
- Penyusunan proposal perdamaian dan skema restrukturisasi
- Risiko: cram down, status jaminan, dan kemungkinan pailit
D. Penyelesaian Melalui Litigasi
- Gugatan wanprestasi dan eksekusi jaminan
- Prosedur litigasi perdata: pendaftaran, mediasi pengadilan, pembuktian, putusan
- Eksekusi hak tanggungan, fidusia, dan hipotik
- Tantangan litigasi: biaya, waktu, dan ketidakpastian hasil
E. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
- Konsep dan keunggulan mediasi (win-win solution, fleksibilitas)
- Peran mediator dan strategi komunikasi efektif
- Teknik negosiasi: BATNA, ZOPA, serta penanganan konflik
- Penyusunan settlement agreement yang enforceable
- Integrasi mediasi dalam proses pra-litigasi atau restrukturisasi
F. Arbitrase untuk Sengketa Kredit
- Dasar hukum arbitrase dan klausul arbitrase dalam perjanjian kredit
- Proses arbitrase: pengajuan, penunjukan arbiter, hearing, putusan
- Kelebihan dan keterbatasan arbitrase dibanding litigasi
- Pelaksanaan putusan arbitrase (eksekusi & keberlakuannya)
G. Manajemen Dokumen, Pembuktian & Legal Risk Mitigation
- Teknik menyusun dan mengamankan dokumen kredit
- Manajemen bukti untuk litigasi dan non-litigasi
- Identifikasi risiko hukum pada kontrak kredit (covenants, default triggers)
- Mitigasi risiko melalui renegosiasi, addendum, dan legal restructuring
H. Strategi Recovery & Eksekusi Jaminan
- Penilaian jaminan (appraisal), penguasaan fisik, dan eksekusi
- Parate eksekusi, lelang KPKNL, dan eksekusi melalui pengadilan
- Strategi mengelola aset sitaan dan mengoptimalkan nilai recovery
I. Studi Kasus dan Simulasi Praktik
- Analisis kasus PKPU terhadap debitur korporasi
- Simulasi mediasi antara bank dan debitur
- Penyusunan strategi litigasi dan pemilihan bukti
- Evaluasi efektivitas penyelesaian berdasarkan data dan hasil
